Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Moeldoko Minta BP Tapera Tak Ulangi Kasus Jiwasraya dan Asabri Kelola Dana Pekerja

Moeldoko Minta BP Tapera Tak Ulangi Kasus Jiwasraya dan Asabri Kelola Dana Pekerja Moeldoko. ©2020 Dokumen Kantor Staf Presiden

Merdeka.com - Kepala Staf Kantor Presiden, Moeldoko, meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengelola dana pekerja secara profesional. Dia menegaskan, pengelolaan dana harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Uang yang akan dikelola BP Tapera adalah uang dari para pekerja yang telah mengeluarkan keringat dan berharap mendapatkan rumah layak huni. Tolong jangan salah kelola dan jangan kecewakan para pekerja," tegas Moeldoko saat audiensi dengan Komisioner BP Tapera di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (11/6).

Moeldoko menekankan uang tabungan pekerja jangan disalahgunakan. Apalagi dikorupsi. Mantan Panglima TNI ini mewanti-wanti BP Tapera agar tak mengulangi kesalahan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Potensi dana yang yang dikelola sangat besar, tolong benar benar dijaga amanat yang diberikan rakyat dengan menitipkan uangnya di Tapera ini. Belajar dari kasus yang pernah ada jangan sampai mengulang kejadian yang sama," ujar Moeldoko.

Sementara itu, Komisaris BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan saat ini pihaknya telah menyiapkan pondasi pengelolaan keuangan yang efisien dan produktif. BP Tapera menjamin akan mengelola dana peserta secara transparan dengan selalu memperhatikan risiko yang ada.

"Kami akan bekerja profesional dengan mengelola dana peserta melalui manajer investasi terbaik. Selain itu peserta dapat memantau hasil pengelolaan melalui kanal informasi yang ada," kata Adi.

Layanan Tapera

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Dia juga menjelaskan dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah.

"Peserta dapat membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera," ucap Adi.

Selain membeli rumah, pembiayaan juga dapat digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

Menurut Adi, program serupa Tapera juga sudah dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan. Hadirnya Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP