Mobil murah minum premium, pemerintah tak berdaya
Merdeka.com - Kekhawatiran berbagai kalangan, mulai dari pengusaha angkutan, akademisi hingga DPR terkait kelahiran mobil murah yang bakal memperbesar konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai terbukti. Pemerintah pun seolah tak berdaya menghadapi kenyataan itu.
Dalam beberapa kesempatan, sejumlah pejabat pemerintah mencoba meyakinkan pihak-pihak yang menolak kehadiran mobil murah dengan menyebut mobil ini tidak akan memperbesar konsumsi BBM bersubsidi.
Sebut saja Hatta Rajasa, Chatib Basri dan MS Hidayat yang berdiri paling depan dan menyatakan mobil murah adalah solusi dari masalah pembengkakan konsumsi BBM yang terus terjadi saat ini. Pemerintah seakan yakin bahwa konsumen mobil murah sudah menyadari jika bahan bakar kendaraan itu adalah BBM non-subsidi dan pasti akan mematuhinya. Sejumlah ancaman, seperti tidak dilindunginya mobil oleh asuransi jika rusak karena kesalahan bahan bakar, menjadi faktor peningkat kepatuhan.
Maka dari itu, pemerintah terus melakukan promosi jika kehadiran mobil murah akan membawa keuntungan bagi masyarakat. Salah satunya dari segi penghematan anggaran subsidi negara.
Namun, itu cerita lama. Tanda-tanda pemerintah mulai nyerah pun terlihat. Keyakinan awal pemerintah patah di tengah jalan. Pemerintah mengaku tidak menutup kemungkinan konsumen mobil murah membeli BBM bersubsidi. Terlebih, pemerintah mustahil melakukan pelarangan pembelian BBM subsidi.
Lalu, apa yang dilakukan pemerintah menyikapi kondisi ini? Yang jelas tidak ada sanksi apapun dari pemerintah. Sanksinya hanya sanksi sosial. Menteri Perindustrian MS Hidayat membenarkan fakta pemilik mobil murah ada yang membeli BBM bersubsidi. Padahal, jika mengacu peraturan presiden (perpres), mobil yang diklaim hemat bahan bakar itu diharuskan membeli bahan bakar RON 92 atau setara Pertamax.
"Dari sekian puluh ribu pengguna (LCGC), beberapa nyeleweng seperti itu memang ada," ujarnya selepas mengikuti pembukaan Trade Expo Indonesia di Jakarta, Rabu (16/10).
Pemerintah justru meminta masyarakat ataupun SPBU yang mengawasi dan memberi sanksi. Hidayat meminta masyarakat memberi sanksi sosial. Mobil murah yang kedapatan membeli premium harus difoto lalu nomor pelatnya disebarluaskan.
"Sanksi sosial saja, untuk sementara gitu. Kalau ada yang beli premium, difoto mobil, nomornya, kita permalukan saja bahwa mereka merugikan masyarakat," cetusnya.
Hidayat mengelak ketika ditanya soal langkah tegas pemerintah soal aturan larangan mobil murah membeli premium. Dia berkelit dengan menuturkan, beleid khusus ini baru bisa diumumkan ke publik jika sudah selesai dibahas bersama di forum rapat koordinasi bersama wakil presiden dan menko perekonomian.
"Jawabannya nunggu saya selesai rapat koordinasi. Nanti bekerja sama dengan SPBU, kita membuat aturan, supaya sesuai bahwa LCGC tidak boleh membeli premium," kata Hidayat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaBukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mobil diesel bekas cocok untuk Anda yang ingin memiliki mobil dengan budget minim. Namun, tetap memperhatikan kualitas dan performa mobil.
Baca SelengkapnyaIbu ini membagikan tips untuk nasabah lain agar bisa beruntung seperti dirinya
Baca SelengkapnyaBeredar klaim BNI menawarkan promo ramadan berhadiah rumah hingga mobil mewah
Baca SelengkapnyaMobil tangki yang dioperasikan di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga memiliki beberapa merk.
Baca SelengkapnyaJangan sampai terkecoh, ini cara membedakan pelat mobil dinas TNI yang asli dan palsu
Baca SelengkapnyaCak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Selengkapnya