Mitsubishi: Kami tidak PHK 200 karyawan, hanya program pensiun dini
Merdeka.com - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) Authorized Distributor Kendaraan Mitsubishi di Indonesia dari Mitsubishi Motors Corporation (MMC) dan Mitsubishi Fuso Truck & Bus Corporation (MFTBC) membantah informasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 200 karyawan di PT Krama Yudha Ratu Motor (KRM).
Dalam siaran persnya, PT KRM hanya melakukan Early Retirement Program (ERP) atau program pensiun dini yang ditawarkan kepada para karyawan, dan program ini bersifat sukarela dan tanpa ada paksaan. Melalui program ini para karyawan mendapat benefit yang baik.
PT KRM mempekerjakan sekitar 1.800 orang karyawan. Dari jumlah ini, karyawan yang telah mengambil program ERP ini berjumlah sekitar 183 orang, sehingga saat ini total karyawan yang masih/tetap bekerja di PT KRM adalah sekitar 1.600 orang.
Perusahaan melakukan program ini dilatarbelakangi oleh penurunan permintaan kendaraan secara nasional. PT Krama Yudha Ratu Motor, merupakan bagian dari Krama Yudha Mitsubishi group, dengan bidang usaha sebagai pabrik perakitan kendaraan Mitsubishi di Indonesia, untuk kendaraan niaga (Colt Diesel dan Fuso), kendaraan niaga ringan (Colt L300, Colt T120ss), dan kendaraan penumpang (Outlander Sport).
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan perusahaan otomotif asal Jepang, Mitsubishi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari data KSPI, terdapat 200 pegawai Mitsubishi yang siap dirumahkan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengaku data tersebut diperoleh dari laporan posko-posko yang ditanam di berbagai perusahaan dalam dan luar negeri. Salah satunya, PT Krama Yudha Ratu Motor (KRM) atau distributor mobil Mitsubishi.
"Terakhir kami terima Mitsubishi yang KRM di Pulo Gadung, ini tidak tutup tapi rasionalisasi menawarkan pensiun dini itu ada 200 orang, pensiun dini itu PHK karena jumlah pengangguran meningkat," kata dia di Hotel Mega, Jakarta, Senin (15/3).
Said membantah data yang diperoleh merupakan asumsi semata. Menurut dia, laporan tersebut berdasarkan fakta aktual di lapangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja
Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaBersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024
Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko PMK Muhadjir Pastikan Bantuan Pangan Beras Disalurkan hingga Juni 2024
Program bantuan pangan cadangan pemerintah berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ini awalnya disalurkan sampai Maret 2024.
Baca SelengkapnyaProgram Kartu Prakerja 2024 Segera Dibuka, Peserta Dapat Insentif Rp4,2 Juta
Untuk pengumuman lebih lanjut soal pembukaan progra Kartu Prakerja akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaMenko PMK ke Pemudik: Jangan Sekali-Sekali Pakai Bahu Jalan untuk Berhenti, Apapun Alasannya
Menko PMK menegaskan pemudik tidak untuk menggunakan bahu jalan untuk beristirahat.
Baca SelengkapnyaMenaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca SelengkapnyaCurhat Pria Kerja di Jepang, Jauh-Jauh ke Negeri Sakura Ternyata Bosnya Orang Madura Auto Satu 'Server'
pria ini sedang menjalani program pemagangan bulan pertama di Jepang.
Baca SelengkapnyaCerita Menko Airlangga Diundang Bupati Merauke Hadiri Gerakan Makan Ikan, Ternyata Bagian Program Makan Siang Gratis
Program yang diunggulkan Prabowo-Gibran itu masih menunggu keputusan resmi pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Selengkapnya