Minta tambah komponen KHL, buruh incar gaji Rp 3,2 juta/bulan
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam Seminar Pengupahan Nasional di Jakarta, Jumat (26/9), menyatakan upah minimum buruh lajang tahun depan wajib naik 30 persen. Bila DKI Jakarta jadi acuan, artinya gaji buruh yang ditetapkan tahun ini Rp 2,4 juta per bulan, pada 2015 diharapkan menjadi Rp 3,1 juta per bulan.
Presiden KSPI Saiq Iqbal menjelaskan, akar dari ketidakpuasan buruh adalah item di Komponen Hidup Layak (KHL) yang belum komprehensif memenuhi kebutuhan pekerja lajang. "Setidaknya masih ada 24 kebutuhan pekerja lajang yang belum masuk," ujarnya selepas seminar tersebut.
Beberapa item tambahan yang diusulkan buruh adalah kebutuhan membeli telepon seluler, karpet, parfum KW super, kipas angin, mesin cuci, perlengkapan keselamatan kerja (K3), jaket, jam tangan, atau perlengkapan makan. Merujuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012, KHL ditetapkan 60 jenis.
Serikat buruh di Tanah Air mengaku iri dengan rekan sesama pekerja di Jepang yang mendapat bayaran setara Rp 24,8 juta per bulan untuk formasi kerja tak jauh beda. Demikian pula buruh lajang Korea Selatan dibayar Rp 14,1 juta per bulan, atau Australia mencapai Rp 42 juta per bulan.
"Karenanya KSPI menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 2015 minimal 30 persen untuk mengejar ketertinggalan upah dengan negara lain."
Selain itu, Iqbal mengingatkan pemerintah dan pengusaha, bahwa survei KHL selama ini tidak mencerminkan kenyataan. Sebab penelitian kebutuhan pekerja dilakukan setahun sebelum upah ditetapkan lewat mekanisme tripartit.
KSPI menuding pemerintah dan pengusaha berusaha mengabaikan adanya dampak inflasi dan regresi daya beli dalam menentukan upah buruh lajang.
"KHL yang disurvei pemerintah pada tahun sebelumnya tak akan lagi berguna. Apakah logis harga kebutuhan pokok yang disurvei pada Maret 2014 akan tetap sama nantinya pada 2015?" Kata Iqbal.
Sebagai rekomendasi organisasi, KSPI menetapkan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/2013 tentang upah minimum harus dicabut. Beleid yang baru wajib mengatur skema survei KHL dan pengupahan yang lebih komprehensif.
Kemudian negara harus mencabut Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur kenaikan upah minimum ditinjau per 2 tahun sekali.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa cara memilih tas wanita lokal yang berkualitas dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaBegini kisah seorang wanita sengaja lepas baterai jam miliknya demi bantu kakek servis jam. Bikin terharu warganet.
Baca SelengkapnyaKarena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Uang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaSaat bangun tidur, wanita ini terkejut mendapat tagihan biaya dari kedai es krim.
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaMobil bekas dengan harga Rp150 juta memang menarik untuk diboyong, apalagi bagi mereka yang memiliki dana terbatas. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaAlasannya, ketersediaan beras premium khususnya kemasan kecil sangat terbatas.
Baca SelengkapnyaBerikut kegunaan HP saat pertama kali muncul di publik.
Baca Selengkapnya