Minta Percepat Kodifikasi Produk Halal, Ma'ruf Amin Surati Kemenkeu & BPJPH
Merdeka.com - Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menyatakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meminta Kementerian Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat proses kodifikasi produk halal Indonesia agar tercipta data produk halal yang akurat.
Sebab menurut Masduki, banyak produk halal Indonesia yang diekspor ke luar negeri ternyata tidak tercatat secara khusus sebagai produk halal.
"Selama ini banyak produk-produk halal itu yang sebenarnya diekspor, tapi kemudian tidak dicatat sebagai bagian dari produk halal," ungkap Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya, Rabu (30/6)
Masduki meyakini, pemerintah terus melakukan upaya progresif untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Untuk itu, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, menindaklanjuti arahan Wapres dalam Rapat KNEKS tanggal 11 Mei 2021, telah berkirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Plt. Kepala BPJPH.
"Agar tercatat dengan baik bahwa produk halal Indonesia itu sebenarnya besar," ujarnya.
Masduki percaya, ada peran koordinasi antara KNEKS dengan pihak Bea dan Cukai dalam konteks ini. Hal itu diperkuat oleh surat dari Sekretariat Wakil Presiden yang ditujukan kepada Menteri Keuangan yang tujuannya adalah pihak Bea dan Cukai dan begitu juga kepada pihak BPJPH.
"Jadi ini adalah bagian dari rangkaian bagaimana upaya-upaya yang didorong terus oleh pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden yang bertanggungjawab untuk meningkatkan produk halal di Indonesia supaya makin hari makin besar," dia menandasi.
Sebagai informasi, Kasetwapres Mohamad Oemar pada Kamis 24 Juni 2021, telah berkirim surat kepada Plt. Kepala BPJPH yang isinya menyampaikan arahan Wapres agar BPJPH segera melakukan percepatan kodifikasi ekspor/impor produk halal dengan merumuskan penyesuaian nomor sertifikasi halal mengikuti Harmonized System (HS) yang berlaku secara internasional.
Dalam surat Kasetwapres tersebut, Wapres juga meminta agar BPJPH segera berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan terkait, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Lembaga National Single Window (LNSW) untuk membuat aturan teknisnya.
Secara paralel di hari yang sama, Kasetwapres juga berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyampaikan arahan Wapres agar Menkeu segera menyelesaikan landasan hukum terkait kodifikasi ekspor/impor produk halal ini guna mendukung tersedianya data perdagangan produk halal yang akurat.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya