Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski diprotes, Susi takkan cabut larangan bongkar muat di laut

Meski diprotes, Susi takkan cabut larangan bongkar muat di laut Nelayan Pekalongan. ©2015 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN), Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) dan Himpunan Nelayan Purse Seine Nasional (HNPN) memprotes kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal larangan bongkar muat ikan di tengah laut atau dikenal dengan istilah transhipment. Meski Susi tak mau ambil pusing, kebijakan itu takkan dicabut.

Menteri Susi memastikan tidak akan mengubah kebijakan larangan bongkar muat yang telah dikeluarkan tahun lalu.

"Kalau transhipment tidak akan diubah selama-lamanya. Tetapi, akan ada juknisnya dari daerah tangkapan atau fishing ground ke port atau pelabuhan. Kalau transhipment ke kapal asing itu selama-lamanya," ujar Susi di kantornya, Jumat (27/2).

Menteri Susi menuturkan, hingga saat ini belum ada asosiasi yang menunjukkan kekurangan produksi ikan karena adanya pelarangan transhipment. Namun, kata dia, aturan juknis untuk bongkar muat masih harus dikaji lebih dalam. Sebab, kegiatan bongkar muat rawan penyelewengan.

"Kita akan lakukan studi dulu karena transhipment itu sangat rawan penyelewengan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengadakan pertemuan dengan tiga asosiasi nelayan yaitu Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN), Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) dan Himpunan Nelayan Purse Seine Nasional (HNPN). Pertemuan tersebut membahas tentang dua kebijakan Susi yaitu moratorium dan bongkar muat kapal di tengah laut (transhipment)

Asosiasi mengaku setuju dengan kebijakan Menteri Susi. Sebab, kebijakan itu membuat ikan nasional menjadi semakin banyak. Tetapi, asosiasi menggaris bawahi aturan bongkar muat tersebut.

Sekretaris Jenderal ATLI Dwi Agus mengatakan adanya aturan bongkar muat tersebut membuat enam dari 13 Unit Pengolahan Ikan berbasis tuna bakal kolaps. Lantaran, tidak memiliki kapal pengangkut ikan.

"Kita harus tutupi kebutuhan bahan baku tersebut dari impor. Tetapi, sampai sekarang kita belum melakukan itu (impor). Karena kan bahan bakunya harus segar. Sedangkan, kapal pengangkut beroperasi sekitar tiga hingga enam bulan," ujar Dwi usai pertemuan di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (27/2).

Menurut Dwi, apabila Susi mencabut aturan bongkar muat maka enam UPI tersebut tidak perlu menutupi kebutuhan bahan baku dari impor. Untuk kebutuhannya sendiri, kata dia, 13 UPI itu membutuhkan 20 hingga 30 ton per hari.

"Untuk ke depannya kalau sudah dicabut Permen 57 (transhipment), ya kami tidak impor. Saya baru minta untuk impor buat 6 UPI itu," kata dia. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP