Meski banyak tekanan, Hatta pastikan UU Minerba tetap jalan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menilai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), terkait sektor minerba, tidak berkaitan dengan ancaman pemecatan dari PT Freeport Indonesia ataupun PT Newmont Nusa Tenggara. Alasannya, sikap pemerintah terhadap ekspor ore (gundukan tanah berisi mineral mentah), tetap dilarang ketika UU Minerba berlaku.
Meski demikian, dia mengakui bahwa ada banyak tekanan agar kebijakan melarang ekspor bahan mentah per 12 Januari 2014 ditunda pelaksanaannya. "Banyak tekanan, surat terbuka lah dari asosiasi apa, ini itu, tapi saya bilang enggak mundur. Kita harus jalankan UU," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12).
Karenanya, dia yakin PP itu bisa jadi jalan tengah, supaya perusahaan yang telah melakukan pengolahan bahan mineral, paling tidak di atas 90 persen, bisa tetap ekspor ketika beleid minerba efektif dijalankan. Hatta menilai, perusahaan yang lebih bandel dari Freeport atau Newmont lebih banyak. Misalnya di sektor tambang bauksit atau nikel, sebagian besar mengekspor ore (gundukan tanah berisi bahan mineral).
"Kalau dulu gelondongan tanah gitu, ada macam-macam kandungan di situ. Kalau kita biarkan ekspor ore saja, bangkrut kita, keburu habis kandungan alamnya. Setiap tahun, misalnya bauksit itu 40 juta ton ore diekspor ke China, kadarnya cuma 2 persen," ungkap Hatta.
Oleh sebab itu, Hatta menolak jika rencana penerbitan PP ini dianggap fasilitas khusus buat Freeport atau Newmont. "Saya enggak mau menyebut perusahaan A, B, C, D. UU tidak dialamatkan pada orang perorangan atau perusahaan," cetusnya.
Terkait isi PP soal hilirisasi, Hatta mengatakan akan ada poin khusus membahas kadar pengolahan yang ditoleransi pemerintah. Beleid ini dirasa perlu, karena UU tidak menjelaskan persentase pengolahan bahan tambang secara detail sebagai syarat tetap boleh ekspor.
"Kita ingin pemurnian dilakukan di Indonesia. Tapi kan di UU tidak diatur sampai berapa persen. Nah sedangkan yang sama sekali belum diolah, tidak boleh ekspor. Itu yang akan diatur dalam PP tersebut," urainya.
Untuk diketahui, Freeport dan Newmont beberapa kali mengingatkan pemerintah soal potensi pemecatan karyawan, ketika UU Nomor 4 tahun 2009 dijalankan awal tahun depan. Alasannya, mereka baru mengupayakan pengolahan 95 persen dan tidak membangun smelter sendiri. Jika tafsir hilirisasi adalah kewajiban memurnikan bahan tambang sampai 100 persen di dalam negeri maka, dua perusahaan Amerika itu akan memangkas produksi harian, sehingga ribuan pekerja di-PHK.
Tekanan pada pemerintah datang tak cuma dari dua perusahaan tambang besar itu. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) pekan lalu menolak tegas pelaksanaan hilirisasi. Para pengusaha dalam negeri itu juga menyerukan adanya potensi PHK mencapai 5 juta tenaga kerja, serta kerugian hilangnya potensi devisa Rp 9 triliun.
"Ngaco itu, masa ekspor dilarang. Di masa kondisi perekonomian Indonesia sekarang yang sedang morat-marit, dengan banyaknya kebutuhan Indonesia yang berasal dari impor, kok malah ekspor kita dilarang oleh pemerintah kita sendiri," kata Ketua Apemindo Poltak Sitanggang. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya