Menteri UKM: Bank penyalur KUR minta agunan, laporkan
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menegaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 25 juta tak memerlukan agunan. Dia meminta pelaku usaha kecil melaporkan jika ada bank penyalur KUR yang meminta jaminan.
"Kalau ada yang minta Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, sertifikat, nggak benar itu, lapor ke kepala cabangnya, lapor ke pimpinan wilayahnya, bila perlu lapor ke menteri langsung. Biar saya langsung telepon dirut bank bersangkutan," kata Puspayoga dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (18/2).
Menurutnya, perbankan sudah berkomitmen mematuhi regulasi penyaluran KUR dibuat pemerintah. Namun, dia mengakui tak ada sanksi buat bank yang tak mematuhi regulasi tersebut.
"Karena KUR itu kan pemerintah berpikir untuk masyarakat kecil yang tidak punya agunan, kalau mereka diminta agunan dapat dari mana. biarkan mereka berusaha dulu, nanti kalau sudah bagus usahanya, mengajukan di atas Rp 25 juta ya perlu agunan."
Fakta di lapangan, masih ada bank meminta agunan untuk KUR di bawah Rp 25 juta. Hal tersebut dialami Rachma, salah seorang pelaku UKM.
"Saya ke Bank Mandiri di Sahardjo, Tebet, masih diminta agunan. Marketingnya berkilah kalau aturan pinjaman KUR tanpa agunan itu sudah dua tahun lalu," kata Rachma kepada merdeka.com, kemarin.
Selain pembebasan agunan, pemerintah juga memangkas bunga KUR dari sebelumnya 12 persen menjadi 9 persen. Berlaku sejak 4 Januari lalu. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya