Menteri Teten Dorong Pemda Aktif Daftarkan Izin Usaha UMKM
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, optimistis kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, akan memudahkan usaha mikro untuk dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dia menegaskan, bagi usaha mikro yang belum memiliki NIB maka harus didaftarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
"Misalnya nanti perizinan tunggal yang diperlukan sebenarnya Nomor Induk perusahaan, nanti kita akan target pemerintah daerah supaya nanti UMKM khususnya usaha mikro bisa memiliki NIB," kata Menteri Teten dalam sosialisasi PP nomor 7 tahun 2021, Selasa (23/2).
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong Pemerintah daerah dan Kepala Dinas di Kabupaten Kota untuk segera mendaftarkan pelaku usaha kecil dan mikro agar memperoleh NIB.
"Jadi kami akan dorong Pemerintah daerah dan kepala dinas di kabupaten kota untuk segera mendapatkan, jangan menunggu. Usaha kecil dan mikro itu urusan daerah jadi mereka harus proaktif," katanya.
Menurutnya semua pihak harus proaktif, tidak hanya Kementerian Koperasi dan UKM saja. "Bagi usaha mikro yang belum memiliki NIB harus didaftarkan, kita tidak ada target berapa, tapi ini sangat perlu sertifikasi agar didaftarkan. Kemenkop dan UKM juga harus proaktif," ujarnya.
Selanjutnya
Menurutnya, transformasi UMKM sektor informal ke formal tidak akan terlaksana jika pelaksanaan UU Cipta Kerja dan PP nomor 7 tahun 2021 tidak berjalan secara kooperatif.
"Saya kira UU Cipta Kerja dan PP pelaksanaanya tidak akan kooperatif kalau untuk menghasilkan transformasi dari sektor informal ke formal. Kalau tidak ada inisiatif dari UMKM sendiri dan tidak ada proaktif dari Pemda, saya kira harus kelihatan outputnya," kata Teten.
Demikian, MenkopUKM optimistis dengan adanya PP nomor 7 tahun 2021 ini akan mendorong Koperasi dan UMKM menjadi lebih baik. Baik itu untuk meningkatkan kapasitas usahanya maupun meningkatkan daya saing UMKM.
"Ini yang saya kira kapasitas produksi dan daya saing menjadi agenda besar yang akan jadi prioritas dalam pelaksanaan UU cipta kerja di PP ini. Kami optimis dengan PP ini perkembangan koperasi dan UMKM akan menjadi lebih baik," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Laba PNM telah mencapai Rp 1,4 Triliun Rupiah. Tak hanya laba, aset PNM pun ikut tumbuh signifikan dibandingkan 6 tahun silam.
Baca SelengkapnyaSelain pelatihan, PNM juga memfasilitasi untuk kepemilikan rekening dan dokumen usaha.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaAti mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.
Baca SelengkapnyaTeten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca Selengkapnya