Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Teten: Baru 292,6 Ribu Anggota Koperasi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Teten: Baru 292,6 Ribu Anggota Koperasi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyambut baik kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja pada sektor Koperasi dan UMKM.

Tercatat sampai saat ini baru 9.982 koperasi atau setara 8,1 persen yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek. Sementara, untuk pekerja yang terdaftar sebesar 292,6 ribu atau setara 55 persen dari total keseluruhan anggota koperasi.

"Saya kira kerjasama ini saya harapkan bisa mempercepat transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal. Karena kita juga bisa lihat kerjasama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja Koperasi dan UMKM (KUMKM)," kata Menteri Teten saat penandatanganan Nota Kesepahaman di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta (4/11).

Dia mengatakan, data statistik menunjukkan sebanyak 97 persen tenaga kerja diserap di KUMKM, sehingga sampai saat ini penyerapan angka tenaga kerja sangat besar dan sayangnya sebagian besar masih merupakan hubungan informal.

Dia pun mendorong UMKM untuk bersama membentuk koperasi. "Saya kira melalui kerjasama ini diharapkan akan semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta. Yang kita harus rumuskan, karena anggota koperasi ini usahanya kecil-kecil jadi kalau kita dorong para UMKM yang 64 juta pelaku usaha ini berkoperasi sehingga lebih mudah mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Pemerintah Telah Beri UMKM Kemudahan Lewat UU Cipta Kerja

beri umkm kemudahan lewat uu cipta kerjaRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Oleh karena itu, dia meminta pelaku KUMKM segera mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek. Sehingga diyakini akan ada kepastian untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan perlindungan sosial sebagai akselerasi proses transformasi.

"Ini penting karena nanti anggota kalau ikut bayar kan bisa dapat layanan ini. Tapi kita harus cari upaya ada kemudahan untuk mendaftar bagi UMKM yang hubungan kerjanya lebih informal," ucapnya.

Pun, saat ini melalui Undang-Undang Cipta Kerja dimungkinkan terjadinya transformasi dari informal ke formal lewat kemudahan pendaftaran usaha lewat hanya NIB, OSS, bahkan ada juga subsidi untuk kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi koperasi dan UMKM sehingga semua pekerja baik di formal maupun informal sudah bisa terlindungi," imbuh dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP