Menteri Susi: TNI AL yang menenggelamkan kapal asing, bukan saya
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam menenggelamkan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia ditenggelamkan saja. Pernyataan Menteri Susi sudah mengantongi restu dari Presiden Joko Widodo dan didukung aparat penegak hukum.
"Saya didukung oleh semua. Itu perintah Pak Presiden. Pokoknya TNI dan Polri harus mendukung kita," katanya di Istana Merdeka, beberapa hati lalu.
Menteri Susi Susi menjelaskan, dasar hukum penenggelaman kapal asing ilegal, sudah diatur dalam undang-undang perikanan. Eksekutornya, kata dia, di tangan aparat penegak hukum.
Pemerintah punya dasar hukum untuk menenggelamkan kapal asing ilegal. Yaitu, Pasal 69 ayat 1 UU No. 45/2009 tentang Perikanan.
Bunyinya: Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Kemudian, di ayat 4 ditegaskan, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Undang-undang sudah jelas untuk ditenggelamkan. Nanti pelaksanaannya di AL dan Polri. Yang nenggelamin bukan saya," tegasnya.
Sebelumnya, Instruksi tenggelamkan kapal asing ilegal turun dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah menjaga kedaulatan perairan nusantara.
Jokowi mengungkapkan, tindakan itu tak hanya dilakukan Indonesia. Tetapi hampir seluruh negara.
"Kan perintahnya sudah jelas. Selamatkan orangnya, tenggelamkan kapalnya. Di negara tetangga, coba lihat Australia, juga begitu terhadap kapal kita."
Kalau sudah begini, tak ada alasan bagi anggota kabinet kerja untuk tak seia sekata dengan Jokowi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya