Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Susi tangkap kapal pencuri ikan Rp 70 miliar

Menteri Susi tangkap kapal pencuri ikan Rp 70 miliar HUT PDIP. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal tremper atau penampung ikan bernama MV HAI FA ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Sabtu (27/12) lalu. Kapal berukuran 4.306 GT tersebut diduga berlayar tanpa dilengkapi dengan SLO (Surat Layak Operasi).

"23 anak buah kapal (ABK) nya warga negara China," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada wartawan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Selatan, Rabu (14/1).

Susi menambahkan, kapal tersebut membawa muatan ikan beku sebanyak 900 ton yang terdiri dari 800 ton ikan dan 100 ton udang milik PT Avona Mina Lestari.

"Ikan dan udang itu sebagian dilarang untuk ditangkap. Kapal ini sudah 7 kali melakukan pengangkutan. Kalau 1 tramper itu angkut 10.000 ton per tahun, berarti HAI FA ini sudah mencuri Rp 70 miliar. Padahal tramper ada ratusan yang keluar masuk perairan kita," lanjutnya.

"Muatan tersebut rencananya akan dibawa (ekspor ilegal) ke Tiongkok," tambah Susi.

Untuk mengelabuhi pemerintah, saat melintas di wilayah perairan Indonesia, kapal tersebut tidak mengaktifkan transmitter sistem (Vessel Monitoring System/VMS) dan juga menggunakan bendera Indonesia. "Di sini anomalinya, kapal bendera Indonesia kok ABK-nya asing," ucap Susi.

Kapal MV HAI FA tersebut kedapatan 3 kali gonta-ganti bendera mereka.

"Ini kapal tramper (kapal penampung) bukan penangkap ikan. Pada 2004 dia berbendera China, 2006 berbendera Panama, dan terakhir berbendera Indonesia," tegas Susi.

Untuk diketahui, sebelumnya kapal MV HAI FA telah mengantongi Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Avona pada 18 Desember 2014 dan HPK Keberangkatan pada 19 Desember 2014.

Namun pengawas perikanan menyatakan bahwa kapal tersebut tidak laik operasi sehingga tidak diterbitkan SLO. Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS).

Saat ini pihak terkait masih melakukan investigasi terhadap kapal ini untuk menentukan tindakan hukum lebih lanjut. "Sekarang sedang meminta keterangan saksi," tandasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP