Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Susi semringah praperadilan kapal asal Thailand ditolak

Menteri Susi semringah praperadilan kapal asal Thailand ditolak Menteri Susi Pudjiastuti. Fikri Faqih©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terlihat semringah karena Pengadilan Negeri Sabang, Aceh memutuskan menolak praperadilan yang diajukan pemilik Kapal Silver Sea 2. Praperadilan ini ajukan terkait penangkapan kapal asal Thailand ini oleh TNI Angkatan Laut beberapa waktu lalu.

‎Berdasarkan amar putusan Hakim Perkara Praperadilan No 02/Pra.Pid/2015/PN, memutuskan pemohon tidak memiliki hak mengajukan praperadilan. Sehingga Hakim menolak praperadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima.

"Ini membuktikan penanganan ilegal fishing dianggap bukan sekadar main-main tapi pekerjaan serius," ungkap Susi di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/10).

Melihat hasil ini, mantan Bos Susi Air ini mengucapkan terima kasih kepada TNI AL, terutama kepada Panglima Armada Barat Danlantamal I Belawan dan Danlanal Sabang atas upaya dan kerja kerasnya.

‎"Apresiasi yang tinggi perlu disampaikan pula kepada Pengadilan Negeri Sabang dalam hal ini hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini karena telah menunjukkan komitmen dalam menjaga martabat dan kedaulatan bangsa," ujarnya.‎

Sebelumnya, ‎TNI Angkatan Laut telah berhasil menangkap Kapal MV Silver Sea 2 menggunakan KRI Teuku Umar di Sabang, Aceh. Tetapi Nahkoda kapal Thailand tersebut Yotin Kuarabiab malah menuntut Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Silver‎ Sea 2 mempraperadilankan KKP dan PSDKP. Sidangnya akan dimulai 5 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Sabang," ujar Susi beberapa waktu lalu.

Bahkan, sebelumnya mereka juga melakukan Pra Peradilan Kepala Pangkalan TNI Angkatan Laut Sabang, dan telah dimulai sejak 28 September 2015. Persidangan ini diajukan oleh pemilik kapal MV Silver Sea 2 Supachai Singkalvanch.

"Putusan sidang akan dibacakan pada 5 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Sabang," tambahnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP