Menteri Susi mulai bahas kerja Satgas pemberantasan pencurian ikan
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tak pernah menyerah memberantas pencuri ikan di Indonesia. Susi malah makin garang karena telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 115 Tahun 2015 mengenai pemberantasan penangkapan ikan ilegal.
Melalui payung hukum ini, Susi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan illegal fishing. Satgas ini akan berada di bawah komando Susi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Satgas illegal fishing ini melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkutan Laut, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Satker Khusus Migas, PT Pertamina (Persero) dan institusi terkait.
Susi mengatakan, satuan ini akan bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayah laut yurisdiksi Indonesia. Satgas yang dibentuk akan benar-benar mengoptimalkan personel, peralatan operasi dan teknologi.
"Satgas ilegal fishing yang diputus oleh pak presiden pada 19 Oktober 2015. Jadi hari ini kita membahas petunjuk teknis dan personel pemberantasan illegal fishing," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Senin (23/11).
Pada kesempatan sama, Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas 115 Wakil Kepala Staf TNI AL Laksamana Widodo mengatakan, pada tahap awal, pihaknya akan menyusun standard operating procedure (SOP) dari kegiatan dan penindakan yang akan dilaksanakan satgas tersebut di lapangan.
"Dalam kegiatan penindakan ilegal fishing ini, tahap awal kita akan susun SOP. Kita juga buat posko, jadi puskodal (pusat komando dan pengendalian Angkatan Laut) di setting di lantai 4 gedung ini (gedung KKP)," jelas dia.
Selain itu, Widodo juga mengatakan, demi kelancaran tugas satgas di lapangan, pihaknya juga akan mengisi personel satgas dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Personel yang ada di dalam satgas ini nantinya merupakan orang-orang yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan dari masing-masing instansi.
"Kita juga koordinasi dengan kementerian terkait agar dapat personel yang tepat dan bisa memutuskan, karena di sini satuan tugas yang bertugas sebagai eksekutor, sehingga sudah tidak ada proses hukum yang keluar. Jadi dari hulu sampai hilir, sampai proses hukum illegal fishing ini. Sehingga tidak perlu komponen-komponen lain," ungkapnya.
Adapun kewenangan satgas illegal fishing meliputi penentuan target operasi penegakan hukum, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur satgas untuk melakukan operasi penegakan hukum, serta melaksanakan komando dan pengendalian.
Di bawah Susi sebagai komandan, struktur lengkap organisasi Satgas Illegal Fishing ini meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara, Dirjen Bea Cukai, Baharkam Polri, Kejaksaan Agung dan SKK Migas.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas PPKS UI menilai Rektor dan pimpinan UI yang disebut tidak mendukung tugas mereka.
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaPetugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap gudang-gudang beras di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaSatgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaKarena kelezatannya yang tiada duanya, kuliner ini jadi incaran para pencinta kuliner.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya