Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Susi minta agar ekspor mutiara dikenakan pajak

Menteri Susi minta agar ekspor mutiara dikenakan pajak Susi Pudjiastuti. ©Efrimal Bahri

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta kepada Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro agar mengenakan pajak pertambahan nilai (PPn) atas ekspor mutiara. Hal ini perlu dilakukan karena banyaknya eksportir nakal yang memalsukan dokumen ekspor karena tidak dikenakan beban.

Salah satu contohnya adalah seperti yang dilakukan CV. SBP yang memalsukan berkas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Nilai ekspor mutiara ilegal ini mencapai Rp 45 miliar.

Saat ini, ekspor mutiara tidak dikenai PPN. Malah, mutiara yang diproduksi dan dijual di pasar domestik dikenakan PPn sebesar 10 persen, dan PPnBM 75 persen.

"Sebetulnya kalau mutiara harusnya ekspornya dikasih PPn, karena itu termasuk barang yang bukan konsumsi dan bukan padat karya. It's a total luxury goods," kata Susi di kantor Menteri Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).

Industri mutiara bukan bagian dari industri padat karya lantaran sistem operasinya sangat tertutup dan umumnya berlokasi di daerah terpencil. Oleh sebab itu, hanya segelintir orang yang bisa bekerja di industri tersebut.

Susi pun menyoroti minimnya transfer ilmu dan teknologi di industri mutiara. Pengusaha yang umumnya berasal dari luar negeri dinilai pelit dalam hal membagi ilmu budidaya mutiara. Karyawan lokal hanya menjadi awak yang bertugas menjaga mutiara-mutiara tersebut.

"Saya kemarin, waktu mau meresmikan pameran mutiara sempat tidak mau, karena saya bilang sampai hari ini tidak ada karyawan lokal Indonesia yang dikasih tahu cara menyuntik kerang," kata Susi.

Susi menegaskan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bahwa tanpa PPn ekspor, para pengusaha mutiara ini sudah melakukan penghindaran kewajiban lain, salah satunya dengan melakukan penyelundupan, penghindaran pajak badan dan atau pajak pribadi.

Pengenaan PPn ekspor, dinilai Susi dapat menjadi jalan pemerintah memantau perkembangan industri mutiara Indonesia yang dijalankan oleh pihak asing. Di sisi lain, Susi meminta agar penjualan mutiara di pasar domestik dibebaskan dari PPn. Hal ini untuk mendorong kemajuan pasar mutiara di Indonesia.

"Sehingga orang lokal tidak perlu membeli mutiara impor," ucap Susi.

Sebagai informasi, sepanjang 2014 lalu nilai perdagangan mutiara Indonesia hanya mencapai USD 28,74 juta. Angka ini naik dari tahun 2013 yang sebesar USD 25,82 juta, namun turun dibandingkan 2012 yang mencapai USD 29,43 juta.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP