Menteri Susi minta 718 kapal eks asing segera deregistrasi
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengungkapkan ada 718 kapal eks asing yang masih berada di perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut diminta untuk melakukan penghapusan nama dari daftar kapal di Indonesia atau deregistrasi sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
"Lebih cepat lebih baik sebelum saya dan pak Jokowi berubah pikiran untuk menenggelamkan kapal mereka. Karena kapal ini adalah kapal asing yang dalam beberapa tahun teregistrasi di Indoensia seolah jadi kapal Indonesia. Namun dalam prosesnya banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam pemberian ke warga negaraan sebuah kapal," ujar Menteri Susi dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/6).
Berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas (Satgas) 115 ada beberapa ketentuan yang dilanggar oleh kapal ikan eks asing tersebut, baik bersifat administratif maupun pidana. "Tapi intinya semua kapal ikan eks asing involve dalam IUU Fishing baik dalam skala besar atau kecil," ucapnya.
Menteri Susi mencontohkan, pelanggaran skala kecil yang telah dilakukan oleh kapal ikan eks asing tersebut adalah menggunakan kapasitas berukuran 200 - 500 GT (Gross Ton) untuk menangkap ikan. Hal ini membuat nelayan yang menggunakan kapal berukuran 70 - 100 GT tergerus hasil tangkapan ikannya.
"Kapal kayu buatan dalam negeri di Pantura Jakarta atau wilayah lain yang berukuran 70 sampai 100 GT dalam setahun mereka bisa tangkap saat illegal fishing marak, sekitar 50 ton sampai 100 ton ikan dalam sehari. Saat ini sudah pasti di atas 100 ton karena hasil lebih banyak. Kapal ukuran 70 sampai 100 GT sekali tarik itu sekitar 40 sampai 70 ton ikan. Kapal eks asing itu rata rata di atas 100 GT," jelas Susi.
Oleh karena itu, kata Menteri Susi, dirinya mendesak agar kapal eks asing segera melakukan deregistrasi. Sebab jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk menenggelamkan kapal mereka.
"Bertahun tahun mereka tangkap ikan di negeri kita tidak berikan tangkapan ikannya kepada industri atau masyarakat namun langsung dibawa ke negeri asal. Mereka tidak bayar pajak dan retribusi," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya