Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Susi: Lelang kapal bukan solusi memberantas pencurian ikan

Menteri Susi: Lelang kapal bukan solusi memberantas pencurian ikan Menteri Susi Pudjiastuti. ©2017 merdeka.com/anggun situmorang

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi Kejaksaan Agung atas keputusannya menunda pelelangan tiga unit kapal ikan asing yang digunakan untuk melakukan tindak pidana perikanan (illegal fishing). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam berencana melakukan pelelangan tiga buah kapal pencuri ikan asal Vietnam yang berhasil ditangkap dengan limit Rp 186 juta.

"Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung atas keputusannya menunda pelelangan tiga unit kapal ikan asing yang digunakan untuk melakukan tindak pidana perikanan," ujar Susi di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7).

Susi mengatakan kebijakan pengelolaan barang bukti kapal hasil tindak pidana perikanan harus dipandang sebagai satu kesatuan dari upaya pemberantasan illegal fishing. Undang-Undang pada dasarnya memberikan pilihan-pilihan terhadap barang bukti kapal di antaranya dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk negara atau diberikan pada kelompok usaha bersama nelayan.

"Akan tetapi, dari ketiga pilihan tersebut, pilihan untuk merampas kapal untuk negara dan kemudian dilakukan pelelangan adalah pilihan yang tidak diprioritaskan," jelasnya.

Susi menambahkan, pelelangan barang bukti kapal hasil tindak pidana perikanan harus dihindari karena pelelangan seringkali menjadi upaya buy back (membeli kembali) dari pemilik kapal ikan asing sebagai pelaku IUU fishing.

"Potensi kembalinya kapal ikan hasil rampasan ke tangan para pelaku IUU fishing dan jaringannya terbuka sangat lebar dan tentunya akan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan IUU fishing tanpa kompromi," kata Susi.

Mengacu pada UU Perikanan, kata Susi, kapal ikan asing yang dirampas sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain untuk keperluan pendidikan publik. "Ke depannya, kami juga mendorong Regional Fisheries Management Organization (RFMO) di seluruh dunia untuk memantau kapal-kapalnya. Dan melarang kapal pelaku IUU fishing beroperasi kembali di laut lepas," pungkasnya.

'

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP