Menteri Susi enggan komentar soal penghentian penenggelaman kapal asing

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti enggan berkomentar terkait penghentian penenggelaman kapal asing pencuri ikan yang tertangkap di perairan Indonesia, yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut BInsar Pandjaitan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Menteri Susi enggan komentar soal penghentian penenggelaman kapal asing
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti enggan berkomentar terkait penghentian penenggelaman kapal asing pencuri ikan yang tertangkap di perairan Indonesia.

"No comment, no comment," kata Susi kepada pers di Benoa, Bali, seperti dikutip Antara, Rabu (10/1).

Susi yang tampak enggan dimintai keterangan terlihat berlari-lari kecil sambil dilindungi oleh dua ajudannya, untuk menghindar dari pertanyaan wartawan. Dia justru melayani peserta upacara yang mengajak swafoto bersama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018. Sebab, pemerintah katanya ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.

"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya dikutip dari Antara, Senin (8/1).

Luhut mengatakan, penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat. Dia juga meminta agar penangkaran dan budi daya perikanan bisa ditingkatkan demi mendorong volume ekspor.

Tak hanya Luhut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai bahwa kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan. Terlebih lagi, tidak ada pasal di dalam UU kapal yang ditangkap harus dibakar.

"Dalam undang-undang tidak ada mengharuskan dibakar, yang ada ditahan, iya. Jadi tidak benar jika ada UU yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar," kata JK di kantornya, Selasa (9/1).

Meski demikian, dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4), penenggelaman kapal pencuri ikan diperbolehkan. Namun, JK berpendapat itu hanya bersifat pilihan bukan keharusan.

Menurutnya, kapal-kapal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali, sehingga negara bisa mendapat pemasukan. Mengingat saat ini dibutuhkan kapal-kapal penangkap ikan.

Rekomendasi