Menteri Sri Mulyani Telah Tandatangani Draft Perpres Mobil Listrik
Merdeka.com - Kementerian Keuangan memberi sinyal positif terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengembangan industri mobil listrik. Tidak ada penambahan fasilitas fiskal baru yang bisa diakses pelaku usaha pada sektor otomotif ramah lingkungan ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara, mengatakan rancangan beleid tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini. Di mana, berkas tersebut sudah masuk meja Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diteken Presiden Joko Widodo.
"Sudah ditandatangani (Menteri Sri Mulyani) saat ini sudah dikembalikan ke kantor Setneg," katanya saat ditemui di Gedung DJP Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7).
Suahasil mengatakan, dalam kebijakan ini, tidak ada insentif baru yang diberikan untuk pengembangan industri mobil listrik. Sebab, secara prinsip, manufaktur mobil listrik dapat memanfaatkan seluruh fasilitas fiskal yang berlaku saat ini.
Adapun insentif tersebut dapat berupa seperti tax holiday, tax allowance dan yang terbaru adalah super tax deduction bagi yang mengembangkan vokasi serta kegiatan riset.
"Boleh menggunakan semua insentif yang ada, pokoknya semua jenis insentif bisa dipakai apakah itu tax holiday, tax allowance atau super tax deduction kalau dia menyelenggarakan vokasi atau riset," paparnya,
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyebut bahwa pihaknya masih menggodok dan merampungkan Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur kendaraan listrik di Tanah Air. Saat ini masih ada perubahan sejumlah rumusan dalam aturan tersebut.
"Tadi masih ada perubahan sedikit. Nanti kalau misalnya ada orang investasi mobil listrik dia bikin dalam kurun waktu tertentu masih bisa impor mobil listriknya kemari untuk sekalian uji coba juga," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaUntung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UMKM Otomotif Bakal Dikasih Modal Rp2 Triliun untuk Rakit Komponen Mobil Listrik
Dengan pendanaan itu, UMKM otomotif nantinya bisa dipertemukan dengan pelaku industri kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaMeski Ada LFP, Menteri ESDM Yakin Nikel Masih Dibutuhkan untuk Mobil Listrik
Arifin juga angkat suara terkait wacana Kementerian Perindustrian yang akan membatasi penggunaan kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbasis LFP.
Baca SelengkapnyaKemenperin Catat 74.000 Motor dan Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia
Dalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM
Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Bongkar Biang Kerok Mobil Listrik Tak Laku di Indonesia: Baterainya Mahal
Pemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca Selengkapnya