Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Sri Mulyani Tegaskan Telah Minimalkan Potensi Korupsi APBN Saat Pandemi

Menteri Sri Mulyani Tegaskan Telah Minimalkan Potensi Korupsi APBN Saat Pandemi Sri Mulyani Lantik 4 Pejabat Tinggi. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berupaya keras meminimalkan risiko penyimpangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Sebab, tantangan APBN 2020 tidak hanya pandemi namun juga akuntabilitas.

"Tantangan pada 2020 yang tidak kalah pentingnya adalah aspek akuntabilitas dari berbagai langkah yang diambil pemerintah dalam suasana luar biasa," kata Menteri Sri Mulyani dalam rapat bersama Banggar, Jakarta, Senin (6/9).

"Pemerintah berupaya keras menjaga akuntalibitas dan meminimalkan resiko dari penyimpangan APBN pada 2020 tidak terkecuali bagi transaksi Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PC PEN," sambungnya.

Pemerintah sejak awal, kata Menkeu Sri Mulyani, menjalankan berbagai program pengawasan dan memperkuat pengawasan bahkan saat membahas perencanaan dari sisi desain program serta alokasi anggaran.

"Pemerintah telah berupaya secara serius menindaklajuti catatan dan rekomendasi BPK sehingga akuntabilitas PCPEN dan pelaksanaan APBN 2020 dapat dipertahankan kualitasnya," katanya.

Terbantu Pengawasan BPK

bpkRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Tidak lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat berperan menjaga dan mengawasi pemerintah dalam mengalokasikan anggaran. Dengan demikian, LKPP 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"BPK memeriksa atas pelaksanaan APBN 2020 khususnya atas implementasi program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional PCPEN 2020. BPK menggunakan seluruh jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan laporan keuangan, kinerja dan tujuan tertentu," tandas Menkeu Sri Mulyani.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP