Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Sofyan: UU Cipta Kerja Perbaiki 79 UU yang Tumpang Tindih

Menteri Sofyan: UU Cipta Kerja Perbaiki 79 UU yang Tumpang Tindih Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil. Anggun ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu. Menurutnya, UU anyar ini akan menyinkronkan 79 peraturan perundang-undangan yang selama ini menghambat iklim investasi.

"Dalam UU Cipta Kerja ini akan memperbaiki 79 UU yang tumpang tindih. Maka iklim investasi akan lebih mudah," ujar dia dalam Konferensi Pers dengan tema Klaster Pertanahan dan Tata Ruang dalam UU Cipta Kerja, Jumat, (16/10).

Menteri Sofyan mengatakan, selama ini mengurus perizinan berusaha di dalam negeri sangatlah tidak mudah. Diantaranya karena regulasi yang tumpang tindih, sehingga membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.

"Karena negeri kita dirantai berbagai aturan. Penuh dengan aturan regulasi tumpang tindih, ada Permen PP, Perda dan lainnya," tegasnya.

UU Cipta Kerja Solusi Masalah Pengangguran Indonesia

kerja solusi masalah pengangguran indonesiaRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Padahal, sambung dia, Indonesia terus dihadapkan pada persoalan ketenagakerjaan. Di mana lapangan kerja yang tersedia saat ini tidak mampu menyerap tingginya angka pencari kerja baru, termasuk kelompok pengangguran yang terus bertambah di tengah pandemi Covid-19.

"Pada saat ini lebih dari 7 juta orang nganggur. Kemudian ada 2,7 juta tenaga baru dan 3,5 juta pengangguran terdampak Covid-19. Tidak kah tersentuh nurani kita," paparnya.

Oleh karena itu, dia meminta polemik atas pengesahan UU Cipta Kerja dapat segera diselesaikan. Sehingga percepatan penyusunan berbagai aturan dapat segera diselesaikan oleh pemerintah.

"Nanti kalau tidak puas atau ada aturan silahkan bisa disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak puas dengan aturan turunan atau PP silahkan sampaikan ke pemerintah dengan baik," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP