Menteri Sofyan targetkan Bank Tanah beroperasi 2017
Merdeka.com - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan, pada 2017, program Bank Tanah bakal terealisasi. Keberadaan bank tanah ini akan menjaga harga lahan tidak terlalu tinggi untuk mendukung pembangunan.
"Kalau ada bank tanah, maka kita bisa cross subsidi, sehingga tanah terkontrol harganya," jelasnya di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (14/12).
Dirinya mengatakan naskah akademis dan draft peraturan pemerintah (PP) tentang bank tanah rencananya akan diterbitkan di awal tahun depan. "Draf pertama Januari, bank tanah itu institusi yang mengelola tanah di bawah kementerian ATR, targetnya 2017 (operasi) insya Allah," jelasnya.
Sementara itu CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghada mengatakan keberadaan bank tanah menjadi sangat penting karena mahalnya harga lahan membuat pengembang enggan membangun rumah untuk masyarakat menengah ke bawah.
"Banyak yang mau bangun tapi terkendala harga tanah yang semakin mahal. Jadi 7 dari 10 pengembang yang tadinya bangun rumah untuk menengah bawah beralih ke menengah atas karena harganya mahal," ujar Ali.
Sebelumnya, Pakar Pertanahan Universitas Padjajaran Bernhard Limbong menilai, pembangunan Bank Tanah dapat menjadi solusi mengatasi sulitnya pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur. Apalagi, pemerintah sendiri selama ini kerap mengalami masalah dalam pembebasan lahan.
Dia menjelaskan, konsep Bank Tanah sedianya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Bank Tanah tetap menghimpun dana masyarakat berupa giro, deposito tabungan dan simpanan yang dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan dana melalui penjualan jasa keuangan.
Limbong menegaskan, Bank Tanah memiliki beberapa fungsi di antaranya menghimpun tanah sesuai Rencana Tata Guna dan Tata Ruang (RTRW), pengendali tanah, menekan mafia tanah, hingga menyalurkan tanah sesuai program.
Limbong menjelaskan, modal yang dibutuhkan untuk pembentukan Bank Tanah adalah sekitar Rp 1 triliun. Dengan modal tersebut, Bank Tanah nantinya akan melakukan beberapa kegiatan seperti penyediaan tanah, pematangan, dan tahapan pendistribusian tanah.
Sejatinya, pembentukan Bank Tanah telah dilakukan di beberapa negara Eropa, seperti Belanda, Swedia, dan Prancis. Di Swedia misalnya, penerapan bank tanah dimulai di kota Stockholm pada 1904 dengan konsep pemerintah kota setempat mendirikan sebuah perusahaan properti yang berfungsi untuk mengelola pembelian tanah yang punya potensi untuk dikembangkan di pasar.
Sementara itu, di Belanda konsep Bank Tanah telah dikenal sejak 1896. Tujuannya, untuk mengimbangi pertumbuhan kota yang saat itu pesat. Selain itu di Prancis, bank tanah dimulai sejak 1958.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya