Menteri Sofyan Djalil: BPN Tidak akan Menarik Sertifikat Tanah yang Lama
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menegaskan pemerintah tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah lama dalam proses penerbitan sertifikat elektronik.
Pernyataan itu diberikan karena masih banyak sekali pihak yang salah paham, bahwa penerbitan sertifikat elektronik tanah ini akan merugikan masyarakat.
"Itu tidak benar saya katakan, BPN tidak akan menarik sertifikat. Semua sertifikat lama tetap berlaku sampai kemudian kita transformasi ke dalam bentuk sertifikat elektronik, dan itu perlu waktu," ujar dia dalam Webinar Kebijakan Pertanahan Pasca UU Cipta Kerja, Kamis (4/2).
Sofyan Djalil menekankan, produk digital seperti sertifikat elektronik tanah ini sebenarnya adalah yang paling aman. Dia lantas membandingkannya dengan penerbitan surat bank dan bukti pembelian saham yang telah diproses secara digital.
"Dulu kita punya bank itu harus ada buku, sekarang buku sudah enggak ada lagi. Dulu kita beli saham di pasar modal, ada lembaran saham. Kalau kita jual harus diteken di belakang. Sekarang diubah menjadi saham digital, tidak ada lagi terjadi kekeliruan yang signifikan," urainya.
Oleh karena itu, dia menyatakan Kementerian ATR/BPN tidak akan pernah menarik sertifikat tanah lama untuk menerbitkan sertifikat elektronik.
"Yang pasti BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Yang ada sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan ke media elektronik," tegas Sofyan Djalil.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Raja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Baca SelengkapnyaIa yakin, soal upaya penerbitan sertifikat tanah elektronik bakal menjadi prioritas utama.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaJokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaSertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca Selengkapnya