Menteri Rini siap kembali perjuangkan PMN di APBN-P 2016
Merdeka.com - Rapat paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2016 menjadi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2016 pada akhir tahun lalu. Dalam APBN 2016, DPR menolak rencana pemerintah menyuntik modal atau Penanaman Modal Negara (PMN) ke 25 BUMN. Soal PMN dikembalikan kepada komisi terkait, dan akan dibahas kembali dalam pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) 2016
Menteri BUMN, Rini Soemarno menyebut, proses pengajuan PMN saat ini sebenarnya sudah selesai dan akan kembali diajukan dalam APBN-P 2016.
"Jadi pada dasarnya prosesnya sudah selesai, sekarang sedang kita bicarakan, apakah dengan APBN-P ini, ya sudah itu diteruskan saja, karena proses sudah dilakukan," ucap Rini di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/5).
Total PMN yang diminta Rini kali ini sama dengan yang ditolak pada akhir tahun lalu. "Saya rasa sama ya. Ya kira-kira sama seharusnya. Ya sekarang lagi dibicarakan dengan keuangan bagaimana baiknya."
Pada awalnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno meminta PMN sebesar Rp 40,42 triliun yang akan diberikan pada 25 BUMN. Sebelum ditolak di sidang paripurna DPR, rencana Rini ini sudah dikoreksi oleh Komisi IV DPR RI. Komisi VI DPR hanya menyetujui 23 BUMN yang dapat PMN dengan nilai total Rp 34,31 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit mengatakan, pada akhirnya PMN tidak bisa disalurkan atau dibekukan sampai dengan pembahasan APBN Perubahan 2016 di tahun depan. Ahmadi mengkhawatirkan dana tersebut akan digunakan untuk menutupi kerugian BUMN.
"Alasan PMN dibahas kembali adalah menyesuaikan dana anggaran yang disalurkan ke BUMN itu, sesuai dengan rencana pembangunan pemerintah. Kemudian besaran anggaran harus dipastikan bukan karena untuk menutupi kerugian dari BUMN atas kegagalan kerja," ujarnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembahasan suntikan modal akan dilakukan ketika pengajuan APBN Perubahan 2016 di tahun depan. Sehingga, menjelang adanya APBN-P maka dana sekitar Rp 40 triliun tidak akan disalurkan kepada perusahaan BUMN tersebut.
"PMN dibekukan, jadi baru nanti akan di bawah ketika APBN perubahan masuk," ungkapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya