Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Rini Minta PLN Terapkan Sistem Ini Cegah Pemadaman LIstrik Terulang

Menteri Rini Minta PLN Terapkan Sistem Ini Cegah Pemadaman LIstrik Terulang Menteri BUMN Rini Soemarno. ©2018 Humas BUMN

Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain soal kecepatan normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan. Menurutnya, pemadaman listrik (blackout) tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di berbagai negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina, dan Inggris.

"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak pemadaman. Saya meminta direksi PLN untuk belajar dari negara lain dalam hal normalisasi pemadaman listrik. Seperti di London, blackout (gelap total) yang terjadi bisa dipulihkan paling lambat dua jam," kata Rini dikutip Antara, Selasa (20/8).

Dia menjelaskan, skema distribusi listrik di negara-negara tersebut menggunakan household system sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam. Dengan sistem ini, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja maka pemulihannya akan lebih mudah.

"Untuk itu, kami akan menggunakan household system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua," imbuhnya.

Untuk itu, dia meminta PLN menyusun emergency scenario untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. Selain itu, dia juga mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan system crisis center.

"Penggunaan crisis center ini nantinya akan disinergikan bersama BUMN dengan menggunakan call center bersama. PLN pun akan melakukan pengelolaan data dan informasi para pelanggan," jelasnya.

PLN juga diminta untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

"Ini yang akan menjadi concern kami bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan BUMN," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP