Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Rini: Butuh UU baru jika SKK Migas diubah jadi BUMN Khusus

Menteri Rini: Butuh UU baru jika SKK Migas diubah jadi BUMN Khusus Menteri Rini kumpulkan petinggi BUMN di BPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Salah satu rekomendasi tim reformasi dan tata kelola migas, mengubah status SKK Migas menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus. Apalagi SKK Migas menjadi pengelola lapangan minyak di Indonesia yang menyumbang hampir Rp 300 triliun per tahun.

Namun Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan status BUMN Khusus tidak tercantum dalam Undang-undang BUMN sebagai dasar pembentukan perusahaan BUMN. Dengan begitu, BUMN Khusus bukan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.

"Pendirian BUMN ini didasari atas Undang-Undang BUMN, nah di dalam Undang-Undang itu tidak ada BUMN khusus, berarti kalau ada BUMN khusus bukan di bawah kita, makanya tanyakan itu ke Pak Menteri (ESDM)," ujar dia di Kementerian BUMN, Jakarta, kamis (7/5).

Menteri Rini menegaskan, perubahan status SKK Migas menjadi BUMN khusus hanya bisa dilakukan dengan undang-undang baru. Pembentukan UU sendiri harus melalui proses panjang.

"UU BUMN tidak ada BUMN Khusus kecuali ada UU sendiri. Artinya tidak bisa. Dia berdiri karena undang-undang," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disinggung mengenai rencana SKK Migas yang kabarnya bakal dibuat menjadi BUMN khusus. Rini tidak menampik bahwa usulan itu memang sedang digodok.

"Sedang diwacanakan kami sedang mengkaji," kata Rini di Jakarta, Kamis (23/4).

Sayangnya Rini enggan menjabarkan mengenai rencana perubahan SKK Migas menjadi BUMN khusus tersebut kepada publik. Rencana itu disimpannya rapat-rapat.

Meski begitu, Rini menegaskan bakal memberikan jawaban tertulis kepada Komisi VI DPR soal rencana mengubah SKK Migas menjadi BUMN.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP