Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Perdagangan: Kita tidak mungkin terlibat kartel

Menteri Perdagangan: Kita tidak mungkin terlibat kartel Sertijab Menteri Perdagangan. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi angkat bicara mengenai keputusan KPPU yang menyebut Kementerian Perdagangan terlibat dalam kasus kartel impor bawang putih.

Menurut Lutfi, keputusan KPPU tersebut di luar nalar. Alasannya, Kementerian Perdagangan hanya mengawasi aktivitas ekspor impor, bukan pemain.

"Ibarat KPPU masalah kartel impor bawang putih, masa wasitnya ikut kena tinju. UU KPPU itu kan untuk pelaku usaha, kalau kita dianggap juga pengusaha suruh bayar masa harus bayar pakai APBN," ucap Lutfi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3).

Dia menegaskan, Kementerian Perdagangan tidak tidak bisa disalahkan dalam kasus kartel bawang putih ini. 

"Ibaratnya, wasit bertinju itu tidak bisa kena tinju. Kalau kita kena tinju juga itu namanya keroyokan," tegasnya.

Terlepas dari itu, Lutfi mengakui selama ini Kementerian Perdagangan belum bisa menjadi wasit yang baik. Lutfi berjanji akan terus memperbaiki ini.

"Kami akan jadi wasit yang baik. Kalau kami tidak baik masa lalu ya kita enggak malu salah, kita perbaiki. Kita akan jadi wasit yang benar dan bersih," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut keterlibatan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam kasus kartel impor bawang putih. Kedua instansi pemerintah serta importir melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait importasi bawang putih.

Dalam siaran pers KPPU, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan serta Menteri Perdagangan Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasa 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta fakta diantaranya SPI yang dikeluarkan Kemendag hanya berlaku 45 hari dimana proses importasi dari negara asal sampai ke Indonesia membutuhkan wakttu 26 hari. Terdapat bencana alam di negara asal yang membuat importasi terlambat sampai ke Indonesia. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP