Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri LHK ogah sebut Freeport ilegal, meski pakai lahan tanpa izin

Menteri LHK ogah sebut Freeport ilegal, meski pakai lahan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya enggan menilai Freeport melakukan penambangan ilegal. Meskipun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut perusahaan tambang raksasa tersebut memanfaatkan hutan lindung seluas minimal 4.535,93 hektare tanpa izin sehingga berpotensi merugikan negara senilai Rp 270 miliar.

"Jangan dibilang begitu (aktivitas tambang Freeport ilegal). Nanti saya pelajari dulu temuan BPK," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (10/5).

Kendati demikian, dia mengakui, Freeport kemungkinan menggunakan lahan seluas lebih dari 2.900 hektar tanpa izin. Ini lantaran rumitnya proses perizinan pinjam pakai lahan hutan.

"Perkiraan saya sudah lebih luas, karena 2.900 hektar itu kan izin yang dia minta sudah lama. Memang soal izin pinjam pakainya rumit sejak 1990-an," katanya.

"Ada hambatan di situ. Sudah berproses sebetulnya sejak saya masuk 2015 sampai 2016. Kemudian, menjelang akhir 2016, Izin pinjam pakai kan harus ada rekomendasi Gubernur ya, nah itu tidak keluar." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP