Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Jonan Terbitkan Aturan Penetapan Tarif Listrik Swasta

Menteri Jonan Terbitkan Aturan Penetapan Tarif Listrik Swasta PLN. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik yang dibayar konsumen, dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum yang memiliki Wilayah Usaha Penyedia Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pedoman tersebut tertuang dalam ‎Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik.

Penerbitan Permen ESDM ini dilatarbelakangi keberadaan sekitar 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di luar PT PLN (Persero), namun hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari pemerintah daerah. Hal ini terjadi akibat pemerintah daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik karena harus mendapatkan persetujuan DPRD.

"Dalam menentukan tarif, gubernur konsultasi DPRD, jadi lama ternyata ada 50 kalau lama menghambat investasi, kita buatlah permen 47 Tahun 2018," kata Andy, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/12).

Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan, maka diterbitkanlah Permen 47 tahun 2018 dengan pokok-pokok pengaturan meliputi, pemegang IUPTL dapat menerapkan tarif tenaga listrik sementara jika dalam jangka waktu tiga bulan DPR atau DPRD belum memberi persetujuan, dengan menggunakan acuan tarif tenaga listrik yang digunakan PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi.

Tarif tenaga listrik sementara tersebut berlaku paling lama enam bulan. Selanjutnya apabila dalam jangka waktu enam bulan, DPRD belum memberikan persetujuan, gubernur menetapkan tarif tenaga listrik dengan mengacu pada tarif tenaga listrik PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD sebelumnya.

Dalam hal permohonan penetapan tarif tenaga listrik perubahan dalam jangka waktu tiga bulan, DPR atau DPRD belum memberikan persetujuan, tarif tenaga listrik sebelumnya tetap berlaku.

Di sisi lain, Peraturan Menteri ini juga mengatur kondisi jika gubernur tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik, Menteri ESDM dapat menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan DPR, setelah gubernur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM. Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meninjau ulang tarif tenaga listrik yang telah ditetapkan, dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR atau DPRD.

‎"Kalau sampai batas waktu tertentu tidak bisa dilaksanakan, 3 bulan tarik lagi ke pusat pusat akan menetapkan," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini

Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini

Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Nggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru

Nggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru

Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri

Menteri ESDM Beri Sinyal Perpanjang Program Harga Gas Murah untuk Industri

Harga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya

Pemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya

Realisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.

Baca Selengkapnya