Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Jonan tegaskan tak ada penurunan investasi ketenagalistrikan

Menteri Jonan tegaskan tak ada penurunan investasi ketenagalistrikan Menteri Ignasius Jonan. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan bahwa tidak ada revisi investasi di bidang ketenagalistrikan. Program 35.000 MW pun akan diselesaikan sesuai dengan kebutuhan listrik dari waktu ke waktu.

"Tidak ada revisi investasi di bidang kelistrikan sama sekali," tegas Menteri Jonan di Jakarta, Selasa (1/5).

Menteri Jonan menambahkan bahwa yang terjadi hanyalah pergeseran waktu penyelesaian atau Commercial Operation Date (COD) sebagian pembangkit listrik menjadi pada 2024-2025 sesuai dengan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2018-2027.

"Yang terjadi hanyalah pergeseran waktu penyelesaian atau COD sebagian pembangkit listrik menjadi tahun 2024-2025 sesuai RUPTL, yang mana hal ini dibuat atas dasar estimasi pertumbuhan kebutuhan listrik sekitar 7 hingga 8 persen per tahun," tambah Menteri Jonan.

Dengan demikian, program 35.000 MW tetap diselesaikan sesuai dengan kebutuhan listrik dari tahun ke tahun. "Program 35.000 MW tetap akan diselesaikan sesuai dengan estimasi kebutuhan listrik dari waktu ke waktu," jelas Menteri Jonan.

Ke depan, pemerintah terus berupaya mendorong pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi listrik. Pemerintah juga menjaga keseimbangan supply dan demand untuk mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia dengan harga terjangkau.

Sebagaimana diketahui bahwa elektrifikasi menjadi salah satu program prioritas nasional dan seluruh masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air harus dapat menikmati listrik dengan harga yang terjangkau. Pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi nasional pada 2019 mencapai lebih dari 99 persen. Pada 2017, rasio elektrifikasi berhasil mencapai 95,35 persen, jauh melampaui targetnya yaitu 92,75 persen.

Sebelumnya, Asosiasi Produsen Listrik Indonesia (APLSI) menilai regulasi ketenagalistrikan lebih mengkhawatirkan dibanding tahun politik. "Regulasi ketenagalistrikan kita tidak menarik, kalah jauh dari Vietnam, makin mengkhawatirkan," ujar Juru Bicara APLSI Rizal Calvary di Jakarta.

Rizal mengatakan, pemerintah sendiri secara tidak langsung mengakui buruknya regulasi kelistrikan bagi investor. "Misalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi target investasi sektor energi dan minerba pada tahun 2018. Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan investasi sektor energi dan minerba sekitar USD 50,12 miliar. Namun, target investasi tersebut dikoreksi menjadi hanya sebesar USD 37,2 miliar. Artinya ESDM pesimis dengan regulasinya sendiri," tegas dia.

Rizal mengatakan, menariknya, penurunan target terbesar justru datang dari investasi ketenagalistrikan dari sebelumnya USD 24,88 miliar menjadi USD 12,2 miliar dan energi baru terbarukan (EBT) sebesar USD 2 miliar. "Kita melihat ESDM realistis dengan regulasi-regulasi yang ada saat ini sangat susah untuk menarik minat investasi pihak swasta. Regulasi makin tidak menarik bagi investor," ujar dia.

Rizal mengatakan, jebloknya iklim investasi ketenagalistrikan disebabkan banyaknya regulasi baru yang dibuat tahun lalu yang tidak bersahabat dengan pengembang ketenagalistrikan. Tahun lalu, hampir setiap bulan muncul Permen (Peraturan Menteri).

Tahun ini, walaupun Kementerian ESDM sudah memangkas banyak regulasi, setelah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo, namun regulasi yang dipangkas bukan regulasi yang substansial. "Regulasi yang dipangkas hanya yang sekunder, tidak ada kaitannya secara langsung dengan investasi. Bahkan ada Permen yang sudah kadaluarsa juga ikut dipangkas," papar dia.

Dikatakannya, semestinya regulasi yang dipangkas atau diperbaharui adalah pertama, Permen (Peraturan Menteri) No.10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual-beli tenaga listrik (PJBL) yang kemudian diubah dengan Permen Np.49 Tahun 2017.

Kedua, Permen No.48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date. Ketiga, Permen No.50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP