Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Jonan minta Pelindo II tunduk aturan soal perpanjang konsesi

Menteri Jonan minta Pelindo II tunduk aturan soal perpanjang konsesi

Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan angkat bicara terkait polemik rencana Pelindo II memperpanjang konsesi JICT dan Terminal Petikemas Koja selama 20 tahun kepada perusahaan asal Hong Kongg, Hutchison Port Holdings (HPH).

Menurut Jonan, perpanjangan konsesi harusnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku yakni dengan meminta persetujuan Kementerian Perhubungan. Dalam undang-undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 khususnya pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344, Pelindo II hanya operator sehingga memerlukan izin otoritas pelabuhan.

"Yang harus dilakukan itu, sebelum melakukan perpanjangan itu Pelindo II harus melakukan kontrak konsesi dengan otoritas pelabuhan, karena itu amanah Undang-undang nyebutnya begitu. Setelah itu, dia mau memperpanjang dengan JICT terserah. Silakan," kata Jonan di Jakarta, Kamis (30/7).

Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dalam menyetujui perpanjangan ini dirasa tidak sesuai nilai penjualan atau unfront payment. Ini terlihat dengan nilai jual JICT pada 2014 hanya sebesar USD 215 juta, lebih kecil dari penjualan tahun 1999 yang mencapai USD 234 juta.

Mantan bos PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini juga tidak terlalu meyakini bahwa turunnya nilai penjualan JICT kepada HPH lantaran bisnis pelabuhan lebih sepi, bila dibanding kondisi tahun 1999. Namun permasalahan itu diserahkannya kepada Menteri Rini.

"Kalau terlalu murah atau terlalu mahal, tanya ibu menteri BUMN yang memberikan persetujuan," ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim menambahkan, pihaknya merasa Menteri Rini perlu mengkaji ulang masalah perpanjangan konsesi itu. Sebab pihaknya mengklaim Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Kepala Staf Presiden Luhut Panjaitan memerintahkan agar operasional peti kemas dikelola secara mandiri.

"Tegas dikatakan (Luhut Panjaitan) tidak usah ada perpanjang konsesi JICT," klaim Nova.

Sesuai permintaan Menteri Jonan, lanjut Nova, perpanjangan ini memang diharuskan sesuai dengan undang-undang pelayaran. Terlebih sejauh ini JICT perusahaan untung dan telah dikelola secara baik.

"Perpanjangan ini juga harus mendapat persetujuan Menhub sesuai UU pelayaran. Jika asing ingin bangun pelabuhan silakan di tempat lain," tutupnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP