Menteri Jonan diminta kaji ulang kenaikan harga gas ConocoPhillips
Merdeka.com - Sejumlah Anggota DPR RI meminta pemerintah mengkaji kembali kenaikan harga gas bumi dari ConocoPhillips (Grissik) Ltd ke PT PGN (Persero) Tbk di Batam, Kepulauan Riau. Hal tersebut membuat pemerintah lebih mementingkan kepentingan asing ketimbang BUMN Tanah Air.
"Menurut saya patut dipertanyakan apa maksud kebijakan kenaikan harga gas itu, karena berarti memperbesar keuntungan investor asing dan merugikan BUMN yang milik rakyat," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal dikutip Antara, Selasa (8/8).
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan perlu menjelaskan ke publik, alasan dan dasar pembenaran kenaikan harga gas dari ConocoPhillips itu.
Hekal menambahkan pihaknya akan berkomunikasi dengan Komisi VII DPR untuk kemungkinan secara bersama memanggil atau meminta keterangan Menteri ESDM.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali juga mempertanyakan kenaikan harga gas ConocoPhillips di tengah harga minyak mentah yang rendah berkisar USD 50 per barel. Menurutnya, fluktuasi harga gas terkait harga minyak, sehingga mestinya tidak perlu ada kenaikan harga gas di saat harga minyak mentah yang masih rendah sekarang ini.
"Kami akan meminta penjelasan soal kenaikan harga gas bumi ini, mungkin nanti setelah masa reses," jelas Syaikhul.
Sesuai surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5882/12/MEM.M/2017 tertanggal 31 Juli 2017, harga jual gas bumi dari ConocoPhillips dari Lapangan Grissik, Blok Corridor, Sumsel ke PGN di Batam ditetapkan mengalami kenaikan dari USD 2,6 per MMBTU menjadi USD 3,5 per MMBTU untuk volume sebesar 22,27-50 BBTUD sejak 1 Agustus 2017 sampai dengan akhir kontrak pada 2019.
Namun, masih berdasarkan surat tersebut, harga jual PGN kepada PT PLN (Persero), pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) dan pembeli lain di Batam tidak mengalami perubahan.
Harga jual PGN ke PLN dan IPP Batam tetap antara USD 3,32-5,7 per MMBTU dan industri USD 5,7 per MMBTU sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN (Persero) Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya