Menteri ESDM: Perpanjangan kontrak Freeport tak bisa gegabah
Merdeka.com - Pemerintah mengaku tak ingin terburu-buru membicarakan masa depan kontrak PT Freeport Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuturkan, kendati pemerintah telah mengubah status Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), langkah itu tidak serta merta memuluskan langkah perusahaan tambang asal Amerika Serikat memperpanjang kontraknya di Indonesia.
Menteri Sudirman Said menuturkan, pihaknya tidak ingin gegabah memutuskan masa depan Freeport di tanah Papua.
"Kita tidak mau gegabah, memperpanjang kontrak sampai lewat batas kontrak," ujar Sudirman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Dia mengklaim, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyerahkan sepenuhnya terkait renegosiasi kontrak Freeport pada Kementerian ESDM. Jokowi hanya berpesan agar dilakukan kajian mendalam.
"Presiden katakan, silakan dikaji dengan baik. Ini proses," ucapnya.
Namun dia mengakui bahwa perubahan status dari kontrak karya ke IUP dilakukan karena pemerintah tak ingin memutuskan ini di akhir kontrak Freeport dengan Indonesia pada 2021.
"Kalau UU mengatakan, secepatnya setelah UU diundangkan atau menunggu setelah kontrak selesai. Jadi punya dua opsi untuk perusahaan. Freeport komitmen, anytime bisa merubah. Kalau diberikan akhir kontrak tidak ada perubahan," jelasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya