Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri ESDM Khawatir proyek 35.000 MW terseret kasus hukum

Menteri ESDM Khawatir proyek 35.000 MW terseret kasus hukum PLN. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tidak menampik dengan banyaknya kendala proyek pembangunan pembangkit listrik sebesar 35.000 MW. Menurutnya, kendala-kendala ini membayangi investor swasta membantu pemerintah merealisasikan proyek andalan pemerintahan Jokowi-JK.

"Ada tiga hal besar yang selama ini terus kita cermati. Tiga hal yang akan jadi penghalang, membuat target jadi kurang cepat," ujar Sudirman dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (25/6).

Kendala-kendala yang ada tergolong klasik. Namun yang paling dikhawatirkan adalah eksekusi proyek ini justru terseret ke ranah hukum. Seperti yang dialami mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam proyek gardu listrik Jawa-Bali.

"Boleh dibilang yang paling berat adalah kasus hukum yang dialami oleh oleh profesional oleh PLN, dan pemerintah kita," keluhnya.

Persoalan lain adalah pembebasan lahan pembangunan pembangkit listrik. Sudirman mengatakan persoalan lahan kerap bersinggungan dengan berbagai hal, baik itu di instansi ataupun masyarakat secara langsung.

"Karena lahan tak hanya melibatkan masyarakat, juga melibatkan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), pemerintah negara. Kalau negara bisa lebih lebih terkontrol," kata dia.

Meski begitu Sudirman Said optimis persoalan lahan khusus pembangkit listrik bisa teratasi. Dibanding pembebasan lahan di jaringan transmisi yang masih belum menemukan solusi agar masalah itu bisa diatasi secara cepat.

"Saya optimistis, lahan pembangkit lebih mudah dibanding transmisi. Pembebasan pembangunan jaringan transmisi menyangkut besaran yang cukup panjang, karena melintasi segala macam, bentuk tanah, hutan dan lainnya," kata dia.

Kendala ketiga berupa perizinan. Meskipun pemerintah telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di sektor ketenagalistrikan, langkah ini belum sepenuhnya menjamin izin pembangunan pembangkit listrik berjalan cepat.

"Terutama izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kalau pemerintah pusat kan sudah memberikan berbagai kemudahan," jelas dia. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP