Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri ESDM: Kejaksaan kriminalisasi PLN, menghukum secara kalap

Menteri ESDM: Kejaksaan kriminalisasi PLN, menghukum secara kalap Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menumpahkan kekecewaannya pada institusi Kejaksaan Agung. Sudirman menyoroti kasus yang ditangani Kejaksaan Agung yang melibatkan korporasi atau perusahaan bergerak di sektor energi.

"Banyak kasus hukum cenderung dari kriminalisasi korporasi. Mereka dipanggil Kejaksaan Agung. Saya menyebutnya dihukum secara kalap," kata Sudirman di Jakarta, Senin (26/1).

Sudirman menilai penegakan hukum yang terjadi sangat tidak memiliki dasar. Semisal, kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin pada 12 pembangkit listrik dan gas sektor Belawan tahun 2007-2009 senilai Rp 23,98 miliar yang melibatkan petinggi PLN.

Dalam pandangan Sudirman, PLN hanya menjalankan kegiatan berdasarkan peraturan yang ada. Akibat adanya kasus kriminalisasi itu, kata Sudirman, proyek-proyek yang bertujuan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi listrik berjalan lamban.

"Kalau lihat pekerjaannya, tidak ada dasar untuk dikriminalkan. Ini membuat PLN berhati-hati."

Beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini yang berkaitan dengan PLN antara lain kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine di sektor Pembangkit Belawan, Sumatera Utara. Kemudian kasus dugaan korupsi proyek Life Time Extention Gas Turbin GT 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok Belawan tahun 2012.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP