Menteri Basuki terbitkan aturan lindungi konsultan konstruksi
Merdeka.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan peran konsultan konstruksi dalam pembangunan infrastruktur sangat penting. Oleh karenanya keahlian konsultan harus mendapatkan penghargaan yang sesuai.
"Kita harus bisa menghargai keahlian orang. Ini sama saja dengan membeli lukisan. Jangan pernah nawar kalau itu seni. Take it or leave it. Kalau konsultan sama saja dengan menjual jasa keahlian harus dihargai dengan kehormatannya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/11).
Menteri Basuki telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi tertanggal 13 November 2017.
Aturan ini menurut dia akan menjadi acuan dalam menentukan biaya jasa konsultan yang dibayar berdasarkan keahliannya. “Melalui aturan tersebut diharapkan tenaga konsultan bisa semakin sejahtera," katanya.
Karena itu, Menteri Basuki menghimbau jangan sampai ada (penyedia jasa konsultansi) mengajukan penawaran harga pekerjaan jasa konsultan konstruksi sangat rendah. Inkindo dan asosiasi konsultan lainnya bisa menggunakan aturan tersebut sebagai acuan untuk penyusunan harga penawaran jasa konsultan konstruksi di Indonesia tahun 2018.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Inkindo Nugroho Pudji Rahardjo mengaku sangat bersyukur dengan terbitnya Kepmen tersebut, sehingga penyedia jasa memiliki rujukan.
“Saya atas nama Inkindo DKI sangat berterima kasih karena sebelumnya tenaga kerja konsultan kurang dihargai. Sekarang sudah saatnya tenaga konsultan dihargai secara lebih profesional dan handal," katanya.
Adanya standar biaya langsung personil minimal ini maka tenaga kerja konsultan konstruksi harus dibayar sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Sebab jika tidak maka baik pengguna jasa maupun penyedia jasa bisa terkena sanksi administratif. Kepmen tersebut merupakan turunan dari UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.
Hal ini diharapkan mendorong perusahaan jasa konsultansi untuk bisa lebih baik dengan melakukan pelatihan-pelatihan (training) kepada para anggotanya sehingga kapasitas kerjanya menjadi lebih baik
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Hadimuljono, ‘Daendels Indonesia’ Dibujuk untuk Mundur dari Kabinet Jokowi
Selama menjadi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki banyak menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia yang yang digencarkan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaMenteri 'Ujung Tombak' Jokowi Kompak Kenakan Busana Hitam saat Nyoblos, Ada Apa?
Sri Mulyani diandalkan dalam mengurus keuangan negara, Basuki menjadi tumpuan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Charta Politika: 76,3% Responden Puas Kinerja Pemerintahan Jokowi, Alasan Utama Pembangunan Infrastruktur
Charta Politika menilai kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah tergolong baik
Baca SelengkapnyaPakai Kontraktor Jepang, Proyek MRT Bundaran HI-Kota Harus Selesai Tahun 2029
Ini alasan Pemerintah gandeng kontraktor Jepang selesaikan proyek MRT Jakarta rute Bundaran HI-Kota.
Baca SelengkapnyaKunjungi Sumbu Kebangsaan IKN, Presiden Jokowi Lakukan Penanaman Pohon Bersama
Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?
Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca SelengkapnyaMuhadjir: Terlalu Muskil Kunker Jokowi Bagikan Bansos Bisa Pengaruhi Suara Nasional
Muhadjir juga menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaIni Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.
Baca Selengkapnya