Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Basuki: Pengusaha konstruksi harus berjiwa tarung

Menteri Basuki: Pengusaha konstruksi harus berjiwa tarung Rapimnas GAPENSI 2017. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono berpesan agar pengusaha konstruksi bekerja keras dan memiliki fighting spirit dalam menghadapi ketatnya persaingan. Basuki meminta pengusaha agar menyontohkan para petinju yang bertarung sampai penghabisan, namun kemudian kembali saling merangkul dan berpelukan ketika pertandingan selesai.

"Kita selama ini daya saing kita yang kurang, karena kerja kurang serius. Lihat tuh dunia tinju, saling menghancurkan lawan, tapi setelah itu kan saling rangkul, berpelukan. Kita bisa meneladani itu di jasa konstruksi," kata Basuki dalam membuka Rapimnas Gabungan Pelaksana Konstuksi Nasional Indonesia (GAPENSI) di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (27/2).

Basuki meminta agar Gapensi menjadi ujung tombak Kementerian PU-Pera dalam pembangunan infrastruktur dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstuksi. Untuk itu, dia meminta agar Gapensi lebih intens melakukan pembinaan kepada anggotanya lewat spesialisasi, sertifikasi serta mengutamakan Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3) untuk meningkatkan produktivitas.

"Sertifikasi menjadi tugas kita semua untuk meningkatkan kompetensi para pelaku jasa konstuksi. Tanpa sertifikasi kita tak dapat bersaing dengan kuat.Dan dengan adanya UU ini kami mengajak GAPENSI bersatu bersama memikirkan spesialisasinya," tegas Basuki.

Sementara itu, Gapensi menyambut baik lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK). Gapensi berharap UU JK ini dapat mengkondusifkan dunia usaha konstruksi di Tanah Air.

"Kita akan berpartisipasi secara aktif dalam mengimplentasikan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi," ujar Ketua Umum BPP Gapensi Iskandar Hartawi

Dia mengatakan, terbitnya UU JK menciptakan peluang dan tantangan bagi para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun pelaku usaha jasa konstruksi. UU JK ini akan meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi nasional, menciptakan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, hingga keterbukaan informasi serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP