Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Bahlil: Izin Tenaga Kerja Asing Tetap Dipegang Pusat

Menteri Bahlil: Izin Tenaga Kerja Asing Tetap Dipegang Pusat Ketum HIPMI Bahlil Lahadalia. ©handout/HIPMI

Merdeka.com - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan dalam pengurusan izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di aplikasi Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Kewenangan perizinan tersebut masih dipegang pemerintah pusat.

"Masalah TKA buat (pemerintah) daerah belum punya kewenangan, tetap ada di pusat di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menteri Bahlil di Jakarta, Kamis (12/8).

Dalam aplikasi OSS Berbasis Risiko memang terdapat pilihan menu untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yakni dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. Dalam hal ini, pengurusan RPTKA tetap bisa dilakukan karena nanti akan ada notifikasi pada kementerian teknis yang mengurusnya.

"Di OSS ini ada RPTKA, kita akan online kan, nanti akan ada notifikasi pada kementerian teknis, ada di Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia.

Pastikan TKA Masuk Indonesia Penuhi Persyaratan

masuk indonesia penuhi persyaratanRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menteri Bahlil menjelaskan, selama 4 bulan masa transisi, kewenangan pengurusan RPTKA telah didelegasikan ke Kementerian Investasi. Hal ini telah dilakukan kesepakatan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Investasi.

Namun, hal ini tetap menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pihak yang memberikan izin dari proses pengajuan tersebut. Ini semata-mata kata Bahlil untuk menghindari masuknya TKA yang tidak memenuhi syarat masuk ke Indonesia.

"Jadi jangan sampai ada TKA yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia," kata dia.

Menteri Bahlil memastikan TKA yang masuk ke Indonesia sudah memenuhi persyaratan yang ada. Proses ini harus cepat dilakukan karena dia tidak ingin, pekerjaan di pabrik terhambat karena pekerja asing yang bisa mengoperasikannya masih tertahan masuk Indonesia.

"Kami akan bantu karena TKA yang memenuhi syarat itu penting, karena kalau mesin macet di pabrik, kalau orang belum datang ya gimana mau produksi. Jadi kami punya kepentingan sekali," kata dia mengakhiri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP