Mentan Amran curiga anak buah 'bermain' di penerapan PPN impor sapi
Merdeka.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman menduga ada 'permainan' dalam penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk impor sapi bakalan. Amran mengakui usulan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 tahun 2015 tersebut berasal dari anak buahnya.
"Mungkin itu hasil pembahasan di tingkat bawah," ujar Amran di kantor Dirjen Holtikultura, Jakarta, Rabu (27/1).
Amran menegaskan peraturan yang ditandatangani pejabat setingkat menteri itu masih perlu diperiksa kembali terkait usulan penerapan PPN 10 persen untuk impor sapi. Namun, dia mengaku tak perlu menuding Kementerian Pertanian lantaran jajarannya tak pernah mengusulkan PPN tersebut.
"Tidak ada rekomendasi dari kita. Ini baru kami cek, tidak ada usulan itu. Tidak usah saling lempar, kita pemerintah satu, harus tanggung jawab bersama," kata Amran.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mencabut aturan yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sapi bakalan sebesar 10 persen. Revisi ini dikenakan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan pemerintah memutuskan tidak akan memungut pajak untuk impor barang strategis di bidang pangan.
"Kita lakukan perbaikan, gitulah. Pokoknya PMK kita sesuaikan," kata Astera.
Astera menegaskan, impor ternak akan dibebaskan dari pajak. Sebab, ternak masuk dalam kategori barang strategis bidang pangan. "Iya, ternak. Seperti rezim yang sebelumnya," imbuh Astera.
Astera menambahkan, revisi PMK ini akan segera berlaku. "Segera, ini akan kita berlakukan sesuai yang sebelumnya. Jadi tidak ada dampaknya, itu konsekuensinya," tutur Astera.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di tengah pertemuan, terdapat pesan menyentuh hati.
Baca SelengkapnyaMentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.
Baca SelengkapnyaAnas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam membantu petani.
Baca SelengkapnyaCuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara
Baca SelengkapnyaLetjen TNI beri pesan penting untuk anggotanya sampai singgung kesombongan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca Selengkapnya