Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menperin Agus Sebut Diskon Tarif Listrik Tak Perlu Regulasi Baru

Menperin Agus Sebut Diskon Tarif Listrik Tak Perlu Regulasi Baru Agus Gumiwang. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan pemberian potongan harga listrik untuk sektor industri dapat dilakukan secepatnya. Eksekusi pemberian diskon tarif listrik pun dinilai tak perlu menerbitkan regulasi tersendiri.

"Enggak perlu lah (regulasi baru), kan susah ada keputusan presiden," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2).

Dia mengatakan, pemotongan tarif listrik yang merupakan salah satu komponen ongkos produksi diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor industri dalam negeri.

"Kan intinya kita ingin supaya industri dalam negeri punya daya saing. Caranya kan kita perlu liat cost production-nya," imbuhnya.

Nantinya, diskon ini diberikan pada jam-jam tertentu untuk industri yang berproduksi 24 jam. Pemberian diskon bakal diberlakukan hanya pada jam-jam tertentu, yakni pukul 22.00-05.00.

"Sebenarnya kami enggak banyak minta, enggak minta harga listrik khusus gitu. Kan industri yang memang punya proses produksi 24 jam, pada jam-jam tertentu kita arahkan untuk dapat diskon," bebernya.

Guna melancarkan kebijakan tersebut, dirinya intens mengadakan rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Dia berharap, kompensasi tersebut bisa diberikan dalam waktu dekat. Sebab, potongan tarif listrik ini masih berkaitan dengan rencana pemerintah untuk menurunkan harga gas industri menjadi USD 6 per MMBTU pada Maret 2020.

"Secepatnya dong. Ini ada korelasi penurunan harga gas industri. PLN akan menikmati itu, soalnya ada korelasi," tandasnya.

Tarif Listrik Industri jadi Termurah se ASEAN

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berjanji akan menurunkan tarif listrik untuk golongan industri besar. Bahkan penurunan ini akan membuat tarif listrik industri Indonesia paling rendah di kawasan ASEAN.

Sripeni Inten Cahyani yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana tugas Direktur Utama PLN mengatakan, PLN diberi target dari pemerintah untuk membuat tarif industri besar Indonesia menjadi yang termurah di Asia Tenggara (ASEAN).

Untuk diketahui, tarif listrik golongan pelanggan industri besar di Indonesia per 19 Oktober 2019 mencapai Rp997 per Kilo Watt hour (KWh), menjadi terendah ke dua setelah Malaysia Rp984 per KWh.

"Tentunya ini nggak main-main, kami enggak bisa hanya menarik angka saat ini. Lebih baik dari negara-negara ASEAN ini sangat tergantung dari asumsi kurs dan sebagainya," kata Inten dalam rapat koordinasi kesiapan PLN melistriki industri smelter, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, Jumat (20/12).

Menurut Inten, untuk membuat tarif listrik industri besar di Indonesia lebih murah, PLN akan menyiasatinya dengan membangun transmisi untuk mengalirkan listrik dari pembangkit yang biaya pokok produksinya murah ke wilayah yang masih menggunakan listrik dari pembangkit dengan biaya pokok produksi tinggi.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik

Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah

Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran

Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Perusda Kaltim Segera Terapkan Model Bisnis Berbasis Energi Terbarukan
Perusda Kaltim Segera Terapkan Model Bisnis Berbasis Energi Terbarukan

Dia mendorong perusda merespon transformasi itu untuk masuk ke bisnis kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya