Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menpera ancam penjarakan pengembang rumah yang tak taat aturan

Menpera ancam penjarakan pengembang rumah yang tak taat aturan Pembangun rumah. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengancam akan memenjarakan pengembang rumah mewah yang tidak menjalankan UU hunian berimbang. Djan mengaku sudah membentuk sebuah tim untuk mengaudit para pengembang. Jika ditemukan penyimpangan, maka Djan akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

"Hunian berimbang mudah-mudahan kita sudah bisa menunjuk satu tim independe untuk mengaudit pembangun perumahan. Kita audit kita minta mereka memenuhi persyaratan itu," ucap Djan ketika ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/6).

Undang-undang hunian berimbang tersebut dijelaskan dalam Permenpera Nomor 10 Tahun 2012 mengatur hunian berimbang dengan mewajibkan para pengembang membangun pemukiman dengan komposisi 1:2:3 untuk rumah mewah, rumah menengah, dan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Jadi jika pengembang membangun satu rumah mewah maka pengembang tersebut harus membangun dua rumah menengah dan tiga rumah murah. "Peringatan satu, dua tiga jika tidak ada mereka akan kita bawa ke ranah hukum. Kontraktor itu kita jerat UU pidana, bisa dipenjara. Di audit semua pengembang," jelasnya.

Walaupun demikian, Djan masih memaklumi pengembang yang belum bersemangat dalam menjalankan UU tersebut. Pengembang dinilai belum menguasai peraturan kawasan hunian berimbang.

"Mereka bukan nakan, tapi pengembang itu belum menguasai peraturan kawasan hunian berimbang," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP