Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MenPAN-RB: PNS Boleh ke Luar Negeri dan Mudik Lebaran Asal Sudah Vaksin Tiga Kali

MenPAN-RB: PNS Boleh ke Luar Negeri dan Mudik Lebaran Asal Sudah Vaksin Tiga Kali PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) boleh keluar negeri sepanjang sudah divaksin tiga kali

"ASN boleh tugas keluar negeri sepanjang sudah vaksin," ujarnya usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, Jawa Timur dikutip dari Antara, Selasa (22/3).

Dia mengatakan ASN bisa dinas keluar negeri karena kondisi sudah mulai membaik, tetapi syaratnya vaksin kedua plus PCR. "Kalau sudah dua kali vaksin dengan booster silakan," katanya.

Termasuk saat ini, papar dia, pihaknya tengah mempersiapkan syarat Lebaran 2022 agar PNS dan masyarakat bisa pulang kampung.

"Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya kira peran wali kota, dandim, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin," katanya.

Disinggung apakah ada negara yang dilarang dikunjungi, Menpan mengatakan hal tersebut menjadi wewenang Imigrasi dan Kemenlu untuk melihat negara yang masih tinggi angka Covid-19. "Itu urusan Imigrasi dan Kemenlu untuk menentukan negara mana yang masih tinggi Covid-19," katanya.

Cabut Larangan Bepergian ke Luar Negeri

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan tersebut termaktub dalam SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Beleid pencabutan larangan bagi ASN ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Surat Edaran (SE) tersebut.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP