Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MenPAN-RB: Jangan Ada Lagi PNS Terlambat Dapatkan SK Pensiun

MenPAN-RB: Jangan Ada Lagi PNS Terlambat Dapatkan SK Pensiun Abdullah Azwar Anas. ©2021 istimewa

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, meminta kepada seluruh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) untuk memiliki tenaga IT dalam mengurus SK pensiun ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil)

"Saya minta kepala BKDD di seluruh Indonesia harus punya tenaga IT untuk mengurus nasib teman-temannya, tidak boleh lagi orang pensiun terlambat mendapatkan SK pensiunnya," ujar Menteri Anas dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, secara virtual, Jumat (27/1).

Dia menjelaskan, saat ini telah dilakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, dari proses bisnis lama sebelumnya terdiri dari sebelas tahap, kini menjadi lebih sederhana yakni tiga tahap. Oleh karena itu, dia berharap tidak ada lagi PNS yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen.

"Kita sudah minta ada pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian. Proses bisnis lama dari sebelas kini menjadi tiga, harapan saya pak Bima (kepala BKN) ini tidak ada isu lagi," ujarnya.

Menurutnya, jika ASN terlambat mendapatkan SK pensiun maka mereka juga akan terlambat mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT). Namun, saat ini berkat transformasi sistem yang dilakukan KemenPANRB melalui BKN, sehingga seharusnya ASN tidak akan mengalami kesulitan lagi.

"Sistemnya telah kita paksa, dan BKN sudah melakukan perubahan yang mendasar dari proses bisnis layanan yang lama sebelas, kita minta sekarang menjadi 3 layanan. Mestinya tidak rumit lagi dan ini sudah bisa online," ujarnya.

Menteri Anas berharap program tersebut bisa berjalan dengan baik, sehingga isu soal pensiun, Taspen tidak lagi ada, karena secara digital sudah bisa dilakukan secara digital oleh semua Kepala BKDD.

Berikut perbedaan proses bisnis layanan lama dan proses bisnis layanan baru:

Proses bisnis lama ada 11 tahapan

1. Input usul oleh Instansi2. Cetak dan tandatangan surat pengantar usul3. Unggah berkas persyaratan aplikasi docudigital4. Unggah surat pengantar pada aplikasi docudigital5. Pengecekan validasi surat pengantar oleh BKN6. Verifikasi dan validasi usulan oleh BKN7. Paraf dan TTE Pertek oleh BKN8. Pembuatan surat pengeluaran penyelesaian Pertek dari BKN kepada instansi melalui penghubung instansi9. Pembuatan SK oleh instansi secara manual10. Tembusan SK ke BKN secara fisik11. Distribusi SK secara fisik kepada ASN oleh instansi

Proses bisnis baru hanya 3 tahap

1. Input/verifikasi/approve usul berupa data dan dokumen pendukung oleh instansi2. Paraf dan TTE Pertek oleh BKN3. Pembuatan SK oleh instansi menggunakan digital signature (DS). Sk tersimpan di sistem database document management system (DMS) BKN, Simpeg instansi dan diterima ASN.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP