Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkop UKM: Pasar Domestik Sudah Lama Didominasi Produk Impor

Menkop UKM: Pasar Domestik Sudah Lama Didominasi Produk Impor Pemusnahan baju bekas impor ilegal. ©Liputan6.com/Arief Rahman

Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengakui bahwa pasar domestik UMKM hampir didominasi produk impor. Bahkan sebanyak 31 persen pasar domestik dibanjiri produk impor ilegal.

"Sudah lama pasar domestik UMKM itu dikuasai oleh impor ilegal maupun legal, yang unrecorded impor ini, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal itu juga sekitar 31 persen," ujar Teten di TPP Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3).

Kemudian, dia mengatakan untuk impor pakaian dan alas kaki legal, menguasai rata-rata pasar domestik sebesar 43 persen, dan produk impor legal asal China sebesar 17,4 persen.

Teten menuturkan, di tahun 2020, pemerintah mencatat nilai ekonomi produk impor ilegal sebesar Rp110,282 triliun. Nilai ini jauh lebih besar dibandingkan produk impor legal hanya Rp104,6 triliun.

Untuk itu, dia memastikan pemerintah berkomitmen memberantas produk impor ilegal untuk keberlangsungan iklim produk tekstil dalam negeri.

"Pasar lokal ini sudah lama sebenarnya tergerus oleh produk impor ilegal maupun yang legal, dan yang pakaian bekas ini memang betul-betul UMKM tidak bisa bersaing lah dengan yang bekas ini kan karena ini kan sampah dari luar," katanya.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkap kerugian dari beredarnya barang bekas impor ilegal termasuk pakaian bekas. Bahkan, bisa jadi ancaman serius bagi pasar produk UMKM di sisi hilir.

Mendag Zulkifli berujar, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, porsi barang bekas impor telah menggerus 31 persen pasar UMKM dalam negeri.

"Yang ilegal ini, yang selundupan ini, sudah menguasai 31 persen, pasarnya UMKM kita. Bayangkan pak. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa gak karu-karuan, habis pasarnya," kata dia dalam konferensi pers, di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3).

"Kenapa? Karena dia kan ilegal, gak berpajak, obral barang murah," sambungnya.

Maka, langkah yang diambil adalah penertiban barang bekas impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Kali ini, pihaknya bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga Dirjen Bea Cukai Askolani memusnahkan 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal.

"Oleh karena itu kita tertibkan. Ada yang tanya, kalau gitu pasar baju bekas gak boleh? Pakaian bekas barang bekas dari dulu ada pak, ada pasar loak, boleh, yang gak boleh yang ilegal," tegasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP