Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Luhut Soal Omnibus Law: Tidak Ada Pemerintah Buat Aturan Membunuh Rakyatnya

Menko Luhut Soal Omnibus Law: Tidak Ada Pemerintah Buat Aturan Membunuh Rakyatnya Menko Luhut Binsar Panjaitan. ©2020 Humas Kemenko Kemaritiman

Merdeka.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terus dikebut penyelesaiannya oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasan ini menjadi alot karena banyak anggapan kehadiran Omnibus Law justru membuat sengsara rakyat.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan bahwa tidak ada pemerintah manapun di dunia membuat aturan yang membunuh rakyatnya. Omnibus Law dibuat supaya ada keseimbangan di dalam masyarakat.

"Keseimbangan terjadi apa karena orang mau datang berinvestasi karena lihat Indonesia itu tempat yang baik yang ramah untuk orang investasi sehingga ada lapangan kerja ada kemajuan kehidupan dan seterusnya," kata dia dalam webinar, di Jakarta, Sabtu (25/7).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu meminta agar publik tidak hanya melihat dari satu sudut panjang saja. Bahkan dirinya juga merasa sedih melihat banyaknya ekonom di Tanah Air yang beranggapan bahwa kehadiran Omnibus Law seakan-akan mencederai rakyat.

"Saya sedih karena banyak doktor ekonomi kita entah apalah itu memberikan pandangan yang keliru pada rakyatnya. Itu keliru sekali itu tidak boleh. Apalagi Pak Jokowi selalu menekankan kepentingan rakyat dan ini saya sedang kerjakan termasuk omnibus law tidak ada di situ yang merugikan rakyat kita amati," kata dia.

Pengusaha Harap Pembahasan Omnibus Law Terus Berjalan

pembahasan omnibus law terus berjalanRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani mendorong keras pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menuntaskan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, pembahasan harus dikebut sehingga implementasi hasil dari kebijakan ini bisa segera dilaksanakan.

"Sebab pencipta lapangan kerja ini menjadi hal yang sangat penting apalagi di dalam RUU ini kalau ada orang yang bilang nanti saja dibicarakannya, ini menurut saya tidak tepat," kata dia di DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).

Dia meminta pembahasan ini harus tetap berjalan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sebab, jika tidak dimulai dari sekarang maka tidak tahu kapan Omnibus Law ini akan dibahas secara tuntas. Belum lagi, nantinya bakal ada PP mengenai RUU ini, dan 43 peraturan turunannya di dalamnya.

"Jadi kalau nanti ada yang bilang bahasnya menunggu Covid kita sendiri tidak tahu kapan Covid selesainya sedangkan negara-negara lain mereka mempersiapkan strateginya mempersiapkan dari sekarang kok dan saya tahu sekali karena mereka aktif," jelas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP