Menko Luhut soal Freeport: Negara ini jangan diatur-atur orang lain
Merdeka.com - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih akan bernegosiasi terkait operasi perusahaan tambang itu di Papua. Adapun sejauh ini izin usaha Freeport berbentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara, berlaku hingga 10 Oktober 2017.Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan Freeport harus paham bahwa tiap entitas usaha harus mengikuti aturan dalam negeri. Tidak bisa perusahaan memaksakan kehendaknya.
Mantan kepala Staf Kepresidenan ini mengatakan pemerintah Indonesia tentunya menginginkan agar negosiasi menguntungkan kedua belah pihak, baik Indonesia maupun PT Freeport. "Pokoknya kita melindungi kepentingan dia, tapi negara ini jangan diatur-atur orang lain. Jangan maunya dia, maunya kita juga boleh dong. Maunya kita, sesuai aturan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).
proses negosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia sedang berlangsung dan hasilnya cukup positif. "Jalan (negosiasi dengan Freeport). Bagus kok. Tinggal kemarin nailling down mengenai pajak saja saya kira," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya