Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Luhut Klaim Harga Minyak Goreng Curah di Jawa-Bali Sesuai HET, Rp14.000/Liter

Menko Luhut Klaim Harga Minyak Goreng Curah di Jawa-Bali Sesuai HET, Rp14.000/Liter Luhut Panjaitan. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim harga minyak goreng curah di Jawa dan Bali telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter.

"Saat ini harga minyak goreng telah mencapai Rp14.000 per liter di Jawa-Bali," kata Luhut saat memimpin rapat evaluasi kebijakan pengendalian minyak goreng, dikutip Sabtu (2/7).

Maka, pemerintah akan mulai berkonsentrasi untuk penyesuaian harga minyak goreng curah di luar Jawa-Bali. Mengingat harganya masih jauh di atas HET. Dia pun menugaskan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan untuk segera merealisasikan program minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita.

Luhut menilai, para pengusaha pengemasan minyak goreng harus diberikan dukungan insentif. Sehingga mereka dapat bergerak lebih cepat dan proses pengiriman juga menjadi lebih mudah. Sebab saat distribusinya bisa menggunakan jalur distribusi biasa seperti kapal kontainer. Artinya tidak perlu lagi menggunakan kapal curah khusus.

“Untuk mengeksplorasi minyak goreng kemasan perlu diberikan insentif yang menarik bagi produsen," kata Luhut.

Masih Banyak Pengecer Jual Migor Curah Tanpa Aplikasi Peduli Lindungi

Selain itu, dalam rapat tersebut, Luhut mengungkapkan saat ini proses sosialisasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat yang ingin membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di pengecer resmi masih berjalan. Namun masih banyak ditemui pengecer yang belum mengunduh QR Code Peduli Lindungi.

Sehingga Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini meminta masa transisi dan sosialisasi kebijakan baru ini diperpanjang. Semula hanya 2 pekan, menjadi 3 bulan.

“Saya juga minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan Peduli Lindungi yang tadinya 2 minggu, bisa diperpanjang selama 3 bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan,” ungkap Luhut.

Dalam masa perpanjangan sosialisasi ini, masyarakat tetap dapat membeli MGCR tanpa perlu menunjukkan NIK. Namun, Pemerintah berharap kepada para pengecer dan pembeli agar dapat mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan Peduli Lindungi dalam proses jual beli MGCR.

Dia pun akan meminta agar pengecer segera mencetak QR Code Peduli Lindungi melalui SIMIRAH 2.0 atau PUJLE. Kemudian menempelnya di tempat penjualan.

Luhut memastikan Pemerintah akan terus mengembangkan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng. Hal ini untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP