Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Luhut: Kita Tidak Menerapkan PSBB, tapi Kebijakan Pengetatan Terukur

Menko Luhut: Kita Tidak Menerapkan PSBB, tapi Kebijakan Pengetatan Terukur Luhut Panjaitan. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah memperkenalkan kebijakan baru untuk mencegah penularan virus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Kebijakan pengganti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini dinamakan dengan Pengetatan Terukur.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Menko Marves Luhut Panjaitan di Jakarta, Selasa (15/12).

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, dia mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.

"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelas Menko Luhut.

Selain itu, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata. Terakhir, dia mengungkapkan, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi. Kemudian, khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan," tuturnya.

Larang Kerumunan

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Hal tersebut guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.

Jelang libur Nataru tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen.

Pesan itu disampaikan Luhut pada rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12).

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal dan tempat hiburan," kata Luhut, Senin (14/12).

Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ucapnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP