Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Darmin rapat koordinasi bahas volume kebutuhan B20 nasional

Menko Darmin rapat koordinasi bahas volume kebutuhan B20 nasional Konpers RAPBN 2019. ©Liputan6.com/Fery Pradolo

Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengundang sejumlah pihak terkait rapat koordinasi membahas kesiapan penggunaan biodiesel. Rapat koordinasi tersebut dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Plt Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, serta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut dari konfirmasi terakhir jumlah volume yang dibutuhkan dalam penerapan B20. Hal ini untuk menghitung kebutuhan B20 untuk Public Service Obligation (PSO) juga non-PSO.

"Konfirmasi akhir berapa volume yang perlu disiapkan oleh badan usaha penyedia kami. Kan harus keseluruh tempat pencampurannya (solar dengan minyak kelapa sawit) baik untuk PSO dan non-PSO," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/8).

Djoko menyatakan, penghitungan kebutuhan volume B20 diantaranya berkaitan pada kapal-kapal yang mengangkut alat utama sistem persenjataan (alutsista) hingga kereta. "Makanya mau dicek (datanya). Katanya sudah siap semua jadi mau dicek terakhir sekarang ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekinomian Darmin Nasution mengungkapkan, mandatori B20 akan dilaksanakan secara efektif per 1 September 2018. Setelah Perpres-nya terbit, akan ada aturan turunan seperti Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

"Kepastian pelaksanaan biodiesel B20, keputusan Peraturan Presiden, tadi Presiden sudah tahu betul sudah siap teken Perpres. Mudah-mudahan sore ini atau paling lambat besok bisa ditandatangani sehingga Menteri ESDM bisa menindaklanjutinya dengan Permen ESDM," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018, perubahan dari Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP