Menko Darmin didaulat jadi ketua tim melawan gugatan UU Tax Amnesty
Merdeka.com - Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) resmi digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid ini dinilai melanggar prinsip konstitusi dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan tim khusus untuk merespon gugatan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution didaulat menjadi Ketua Tim, yang beranggotakan Sekjen Kemenkeu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Tim secara teknis akan memformulasikan, menkoordinasikan dan meminta pihak-pihak terkait menjadi saksi dalam proses persidangan MK," kata Hadiyanto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7).
Selain itu, tim ini juga akan saling berkoordinasi untuk merumuskan strategi dalam memberikan argumen terhadap gugatan tersebut. Harapannya, pemerintah bisa memberikan alasan yang kuat agar UU tax amnesty bisa terap berjalan.
Dengan dibentuknya tim ini, lanjut Hadiyanto, pemerintah optimis gugatan yang diajukan bisa dibatalkan. Pembentukan UU juga dinilai sudah sesuai dengan prosedur untuk kepentingan setiap orang.
"Kami sangat optimis. Kami punya keyakinan baik dari porses sampai substansi sangat baik, bagi wajib pajak (WP) dan pemohon. Nanti kami yakin kalau tax amnesty ini baik bagi siapapun yang belum membayar pajak dengan benar," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso mengaku setuju dengan langkah yang diambil pemerintah dalam membentuk tim khusus. Menurutnya, pemerintah memang sudah seharusnya membentuk tim khusus atas UU ini guna kepentingan mereka sendiri.
"Pemerintah seharusnya memang menyiapkan tim itu karena ini kan untuk kepentingan mereka. Bahkan sekarang anggota DPR sedang gencarnya mensosialisasikan ke berbagai daerah soal UU ini," kata Sugeng di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7).
Selain itu, pembentukan tim khusus ini juga berguna untuk mencari keseimbangan dalam pengujian UU tax amnesty. Yakni baik dari sisi pemerintah, hukum, dan keadilan masyarakat bisa saling terbuka.
"Kalau pemerintah menyiapkan saya pikir harus. Karena kita akan menguji secara hukum. Tidak ada motif politik kami menguji secara hukum. Para advokat yang mewakili ini independen," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya